Begini Tata Cara Mencoblos Surat Suara yang Benar pada Pemilu 2024

Rizka Rachmania - Jumat, 18 Agustus 2023
Tata cara mencoblos pada Pemilu 2024 yang perlu diketahui perempuan memilih
Tata cara mencoblos pada Pemilu 2024 yang perlu diketahui perempuan memilih Kompas.com

Parapuan.co - Sepanjang pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia, ada dua cara memberikan suara pada pilihan Kawan Puan.

Cara tersebut yakni contreng dan coblos pada surat suara yang Kawan Puan dapat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat.

Metode pemberian suara tersebut pernah dipakai dalam beberapa kali penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Nah, tahun 2024 nanti, metode pemberian suara pada pilihan calon pemimpin Kawan Puan sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU telah menetapkan bahwa sistem pemberian suara pada Pemilu 2024 adalah dengan coblos atau mencoblos surat suara.

Hal tersebut seperti yang disebutkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari beberapa waktu lalu.

"Coblos, masih," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari seperti melansir dari Kompas.comSabtu, (13/8/2023).

Kawan Puan sebagai perempuan memilih pun sudah seperlunya tahu mengenai cara mencoblos surat suara yang benar pada Pemilu 2024.

Pasalnya jika kamu tidak tahu cara mencoblos surat suara yang benar pada Pemilu 2024, maka suaramu tidak akan dianggap sah.

Baca Juga: Metode Pemberian Suara Pemilu 2024 Coblos atau Contreng, Ini Jawaban Ketua KPU

Wah, sayang banget kan, kalau demikian yang terjadi.

Oleh karena itu, yuk, ketahui tata cara mencoblos surat suara yang benar pada Pemilu 2024, terlebih jika Kawan Puan adalah perempuan memilih pertama kali.

Demi memastikan suara yang kamu berikan sah, pahami pula cara mencoblos calon pemimpin dalam Pemilu 2024 ya, Kawan Puan.

Berikut uraiannya:

1. Pastikan surat suara yang kamu dapat sudah ditandatangani Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

2. Untuk pilihan presiden dan wakil presiden, coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, atau tanda gambar partai politik/gabungan partai politik yang mengusung.

3. Untuk pemilu legislatif DPR dan DPRD coblos pada nomor, nama, atau logo partai politik pada kolom yang disediakan.

4. Untuk pemilu legislatif DPD, coblos pada calon perseorangan.

Kawan Puan harus mencoblos pada bagian yang tadi disebutkan pada surat suara agar suara kamu sah terhitung.

Baca Juga: Jadi Metode Pemberian Suara di Pemilu, Ini Beda Coblos dan Contreng

Kalau kamu salah bagian mencoblos, maka surat suara dianggap tidak sah dan suara kamu tidak akan terhitung.

Adapun surat suara yang akan digunakan pada Pemilu 2024 nanti sesuai dengan yang telah KPU putuskan yakni:

1. Warna abu-abu: surat suara Presiden dan Wakil Presiden.

2. Warna merah: surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

3. Warna kuning: surat suara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

4. Warna biru: surat suara DPRD Provinsi.

5. Warna hijau: surat suara anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Nah Kawan Puan, itu tadi tata cara mencoblos pada Pemilu 2024 yang perlu perempuan memilih ketahui.

Pemilu 2024 dijadwalkan akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024.

Baca Juga: Metode Pemberian Suara Pemilu dari Tahun ke Tahun, Sudah Tahu?

(*)

Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru