Begini Tata Cara Mencoblos Surat Suara yang Benar pada Pemilu 2024

Rizka Rachmania - Jumat, 18 Agustus 2023
Tata cara mencoblos pada Pemilu 2024 yang perlu diketahui perempuan memilih
Tata cara mencoblos pada Pemilu 2024 yang perlu diketahui perempuan memilih Kompas.com

Kalau kamu salah bagian mencoblos, maka surat suara dianggap tidak sah dan suara kamu tidak akan terhitung.

Adapun surat suara yang akan digunakan pada Pemilu 2024 nanti sesuai dengan yang telah KPU putuskan yakni:

1. Warna abu-abu: surat suara Presiden dan Wakil Presiden.

2. Warna merah: surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

3. Warna kuning: surat suara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

4. Warna biru: surat suara DPRD Provinsi.

5. Warna hijau: surat suara anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Nah Kawan Puan, itu tadi tata cara mencoblos pada Pemilu 2024 yang perlu perempuan memilih ketahui.

Pemilu 2024 dijadwalkan akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024.

Baca Juga: Metode Pemberian Suara Pemilu dari Tahun ke Tahun, Sudah Tahu?

(*)

Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

6 Bahan Alami untuk Membantu Mengatasi Masalah Biang Keringat