Ketiga, pengambilalihan seluruh aktiva atau pasiva yang dimiliki suatu perusahaan untuk digabungkan dengan perusahaan yang mengambil alih atau perusahaan yang baru.
Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa merger adalah penggabungan dua perusahaan kemudian membentuk badan hukum atau entitas baru di bawah satu nama perusahaan.
Merger harus mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham terlebih dahulu melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Contoh merger perusahaan di Indonesia, salah satunya penggabungan PT Bank BRI Syariah Tbk, PT Bank BNI Syariah, dan PT Bank Syariah Mandiri menjadi PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS).
Mengenal Apa Itu Akuisisi
Budi Untung dalam buku "Hukum Akuisisi" menjelaskan, akuisisi adalah pengambilan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau aset perusahaan oleh perusahaan lain.
Akan tetapi, tiap-tiap perusahaan yang diakuisisi tetap eksis sebagai badan hukum yang terpisah.
Akuisisi merujuk pula pada proses di mana satu perusahaan atau entitas membeli mayoritas saham, aset, atau kendali atas perusahaan atau entitas lain.
Dalam konteks bisnis, akuisisi mengacu pada pembelian sebagian besar saham atau aset dari suatu perusahaan.
Baca Juga: Prediksi Aset Kripto 2023 setelah Selama Setahun Terakhir Terus Anjlok