Parapuan.co - Kawan Puan mungkin sering mendengar istilah merger dan akuisisi. Namun, tahukah apa artinya?
Baik merger maupun akuisisi merupakan istilah yang kerap dipakai dalam dunia bisnis dan keuangan.
Kedua istilah ini digunakan untuk menggambarkan bahwa ada perusahaan yang bergabung menjadi satu atau berintegrasi.
Tujuan merger dan akuisisi sama-sama untuk memperluas jangkauan perusahaan, masuk ke segmen baru, atau mendapatkan pangsa pasar.
Untuk lebih jelasnya mengenai apa itu merger dan akuisisi serta apa bedanya, simak uraian seperti mengutip dari Kompas.com berikut ini!
Mengenal Apa Itu Merger
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merger menguraikan merger ke dalam tiga pengertian.
Pertama, sebuah penyatuan usaha sehingga tercapai pemilikan atau pengawasan bersama.
Kedua, merger berarti penggabungan dua atau lebih perusahaan di bawah satu kepemilikan.
Baca Juga: Ini 5 Rekomendasi Bank Syariah Terbaik di Indonesia, Apa Saja?
Ketiga, pengambilalihan seluruh aktiva atau pasiva yang dimiliki suatu perusahaan untuk digabungkan dengan perusahaan yang mengambil alih atau perusahaan yang baru.
Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa merger adalah penggabungan dua perusahaan kemudian membentuk badan hukum atau entitas baru di bawah satu nama perusahaan.
Merger harus mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham terlebih dahulu melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Contoh merger perusahaan di Indonesia, salah satunya penggabungan PT Bank BRI Syariah Tbk, PT Bank BNI Syariah, dan PT Bank Syariah Mandiri menjadi PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS).
Mengenal Apa Itu Akuisisi
Budi Untung dalam buku "Hukum Akuisisi" menjelaskan, akuisisi adalah pengambilan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau aset perusahaan oleh perusahaan lain.
Akan tetapi, tiap-tiap perusahaan yang diakuisisi tetap eksis sebagai badan hukum yang terpisah.
Akuisisi merujuk pula pada proses di mana satu perusahaan atau entitas membeli mayoritas saham, aset, atau kendali atas perusahaan atau entitas lain.
Dalam konteks bisnis, akuisisi mengacu pada pembelian sebagian besar saham atau aset dari suatu perusahaan.
Baca Juga: Prediksi Aset Kripto 2023 setelah Selama Setahun Terakhir Terus Anjlok
Akuisisi bisa saja mencakup berbagai jenis transaksi, termasuk pembelian saham, pembelian aset, atau pengambilalihan kepemilikan dari suatu perusahaan.
Contoh akuisisi perusahaan, misalnya PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) yang melakukan akuisisi saham Bank Royal Indonesia senilai Rp988 miliar.
Perbedaan Merger dengan Akuisisi
Perbedaan utama antara merger dan akuisisi terletak pada cara perubahan kepemilikan dan kendali.
Pada merger, kedua perusahaan setuju untuk bergabung dan menjadi entitas baru, dan tidak ada yang secara khusus membeli yang lain.
Perusahaan yang merger sama-sama berkontribusi untuk membentuk entitas baru dengan kepemilikan bersama.
Sedangkan dalam akuisisi, satu perusahaan membeli mayoritas saham atau aset perusahaan lain, sehingga salah satu memegang kontrol atas yang lain.
Oleh karenanya dalam akuisisi, perusahaan yang diakuisisi tetap punya identitasnya sendiri atau diintegrasikan ke perusahaan yang mengakuisisi.
Nah, itulah pengertian merger dan akuisisi serta perbedaannya. Kawan Puan sudah paham belum, nih?
Baca Juga: Wah, Gojek dan Tokopedia Merger Jadi GoTo, Apa yang Berubah?
(*)