Akuisisi bisa saja mencakup berbagai jenis transaksi, termasuk pembelian saham, pembelian aset, atau pengambilalihan kepemilikan dari suatu perusahaan.
Contoh akuisisi perusahaan, misalnya PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) yang melakukan akuisisi saham Bank Royal Indonesia senilai Rp988 miliar.
Perbedaan Merger dengan Akuisisi
Perbedaan utama antara merger dan akuisisi terletak pada cara perubahan kepemilikan dan kendali.
Pada merger, kedua perusahaan setuju untuk bergabung dan menjadi entitas baru, dan tidak ada yang secara khusus membeli yang lain.
Perusahaan yang merger sama-sama berkontribusi untuk membentuk entitas baru dengan kepemilikan bersama.
Sedangkan dalam akuisisi, satu perusahaan membeli mayoritas saham atau aset perusahaan lain, sehingga salah satu memegang kontrol atas yang lain.
Oleh karenanya dalam akuisisi, perusahaan yang diakuisisi tetap punya identitasnya sendiri atau diintegrasikan ke perusahaan yang mengakuisisi.
Nah, itulah pengertian merger dan akuisisi serta perbedaannya. Kawan Puan sudah paham belum, nih?
Baca Juga: Wah, Gojek dan Tokopedia Merger Jadi GoTo, Apa yang Berubah?
(*)