Jelang Pemilu 2024, Berikut 3 Golongan Pemilih yang Perlu Kamu Tahu

Saras Bening Sumunar - Rabu, 23 Agustus 2023
Mengenal tiga golongan di Pemilu 2024
Mengenal tiga golongan di Pemilu 2024 Panuwat Dangsungnoen

Secara garis besar Daftar Pemilih Khusus merupakan daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan namun mereka belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.

Kawan Puan, itu tadi tiga golongan pemilih dalam Pemilu 2024 nanti.

Di fase pemilihan umum ini, perempuan memilih secara bebas siapa yang akan menjadi pemimpin Indonesia nantinya.

Selain memilih Presiden Indonesia selama 5 tahun kedepan, Pemilu 2024 juga termasuk pemilu Legeslatif.

Artinya, kamu akan memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Berikut PARAPUAN memberikan jadwal kampanye yang tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

1. Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial dilaksanakan 75 hari, 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

2. Rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring, dilaksanakan mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

3. Masa tenang kampanye, yang berarti tidak diperbolehkan lagi pelaksanaan kegiatan-kegiatan kampanye di atas, terhitung mulai 11 hingga 13 Februari 2024.

4. Kampanye tambahan jika Pilpres 2024 berlangsung 2 putaran berlangsung pada 2 hingga 22 Juni 2024.

5. Masa tenang kampanye Pilpres putaran kedua berlangsung pada 23 hingga 25 Juni 2024.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Kenali 5 Jenis Surat Suara yang Ditetapkan KPU

(*)

Sumber: Nova
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati


REKOMENDASI HARI INI

6 Bahan Alami untuk Membantu Mengatasi Masalah Biang Keringat