Parapuan.co - Kawan Puan, tahukah kamu bahwa ada tiga golongan pemilih saat Pemilihan Umum 2024 nanti?
Sebelumnya, Pemilu 2024 akan digelar secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.
Tentunya makin banyak hal yang dipersiapkan untuk memilih calon pemimpin Indonesia selama lima tahun ke depan.
Nah, bicara tentang golongan pemilih, apa saja golongan pemilih dalam Pemilu 2024 nanti?
Mengutip dari laman Nova, yuk simak penjelasan lengkapnya di artikel berikut.
1. Daftar Pemilih Tetap
Golongan pertama pemilih yakni DPT atau Daftar Pemilih Tetap.
DPT sendiri merupakan daftar yang berisikan nama-nama warga negara yang bisa mengikuti pemilu.
Tentunya mereka sudah memenuhi syarat untuk memilih, ya.
Baca Juga: Menjelang Pemilu 2024, Ini Arti Istilah Golput dan Jenis-jenisnya
Sebagai informasi, data DPT ini digunakan sebagai acuan untuk memastikan bahwa hanya orang-orang yang memenuhi syarat inilah yang memiliki andil dalam memberikan suaranya.
2. Daftar Pemilih Tambahan
Jika tadi ada Daftar Pemilih Tetap kini ada Daftar Pemilih Tambahan, apa itu?
Daftar pemilih tambahan atau yang juga dikenal DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Meski begitu, dalam keadaan tertentu DPTb tidak bisa menyalurkan hak pilihnya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
3. Daftar Pemilih Khusus
Terkahir ada Daftar Pemilih Khusus atau yang disingkat DPK.
Lantas, apa sebenarnya arti dari Daftar Pemilih Khusus ini?
Baca Juga: Sudah Terdaftar sebagai Pemilih Tetap Pemilu 2024? Yuk Cek Dulu!
Secara garis besar Daftar Pemilih Khusus merupakan daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan namun mereka belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Kawan Puan, itu tadi tiga golongan pemilih dalam Pemilu 2024 nanti.
Di fase pemilihan umum ini, perempuan memilih secara bebas siapa yang akan menjadi pemimpin Indonesia nantinya.
Selain memilih Presiden Indonesia selama 5 tahun kedepan, Pemilu 2024 juga termasuk pemilu Legeslatif.
Artinya, kamu akan memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Berikut PARAPUAN memberikan jadwal kampanye yang tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
1. Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial dilaksanakan 75 hari, 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
2. Rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring, dilaksanakan mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
3. Masa tenang kampanye, yang berarti tidak diperbolehkan lagi pelaksanaan kegiatan-kegiatan kampanye di atas, terhitung mulai 11 hingga 13 Februari 2024.
4. Kampanye tambahan jika Pilpres 2024 berlangsung 2 putaran berlangsung pada 2 hingga 22 Juni 2024.
5. Masa tenang kampanye Pilpres putaran kedua berlangsung pada 23 hingga 25 Juni 2024.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Kenali 5 Jenis Surat Suara yang Ditetapkan KPU
(*)