3. Kol 3: Termasuk kategori kredit tidak lancar di mana debitur menunggak selama 61-90 hari atau 3-4 bulan.
4. Kol 4: Kredit tidak lancar atau diragukan karena debitur tidak menyelesaikan pembayaran dalam kurun waktu lebih dari 5-6 bulan.
5. Kol 5: Kredit tidak lancar yang tertunggak lebih dari 6 bulan.
Cara Mengecek BI Checking melalui SLIK OJK
Untuk mengetahui skor BI Checking, Kawan Puan dapat mengakses SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Berikut ini langkah-langkah pengecekan BI Checking secara mandiri yang bisa kamu lakukan:
1. Kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id.
2. Klik menu "Pendaftaran" di halaman utama.
3. Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman pendaftaran.
Baca Juga: Viral Sertifikat Tanah Hilang di BSI, Kenali Jenis Agunan sebelum Ajukan Kredit di Bank