Cara Cek Skor BI Checking via SLIK OJK, Cuma Butuh Data Sesuai KTP

Arintha Widya - Kamis, 24 Agustus 2023
ilustrasi cara mengecek BI Checking
ilustrasi cara mengecek BI Checking courtneyk

Parapuan.co - Kawan Puan mungkin banyak yang belum tahu mengenai BI Checking.

BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit seseorang atau debitur melalui Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia.

Beberapa perusahaan memberlakukan BI Checking untuk perekrutan calon karyawan.

Apabila skor BI Checking kamu buruk, hal ini bisa memengaruhi keputusan perekrut untuk menolakmu dari daftar kandidat.

Mengutip Kompas.tv, ada sejumlah transaksi kredit atau daftar pinjaman yang masuk BI Checking.

Yaitu Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Usaha Rakyat (KUR), pinjaman uang tanpa jaminan, dan Kredit Tanpa Agunan.

Riwayat kredit tersebut diukur secara historis dari skala 1-5 berdasarkan Kolektibilitas atau kol, dengan rincian:

1. Kol 1: Kredit lancar di mana debitur menyelesaikan segala kewajibanmu seperti angsuran, pokok utang, dan bunga.

2. Kol 2: Ketika kredit debitur dalam perhatian khusus, yakni memiliki tunggakan 1-2 bulan atau maksimal 60 hari.

Baca Juga: Bunga Cuma 3 Persen Setahun, Ini Syarat dan Cara Ajukan KUR Syariah di Pegadaian

3. Kol 3: Termasuk kategori kredit tidak lancar di mana debitur menunggak selama 61-90 hari atau 3-4 bulan.

4. Kol 4: Kredit tidak lancar atau diragukan karena debitur tidak menyelesaikan pembayaran dalam kurun waktu lebih dari 5-6 bulan.

5. Kol 5: Kredit tidak lancar yang tertunggak lebih dari 6 bulan.

Cara Mengecek BI Checking melalui SLIK OJK

Untuk mengetahui skor BI Checking, Kawan Puan dapat mengakses SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Berikut ini langkah-langkah pengecekan BI Checking secara mandiri yang bisa kamu lakukan:

1. Kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id.

2. Klik menu "Pendaftaran" di halaman utama.

3. Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman pendaftaran.

Baca Juga: Viral Sertifikat Tanah Hilang di BSI, Kenali Jenis Agunan sebelum Ajukan Kredit di Bank

4. Klik "Selanjutnya".

5. Masukkan data registrasi secara lengkap.

6. Isi proses BI Checking.

7. Unggah dokumen KTP bagi WNI (Warga Negara Indonesia) dan paspor bagi WNA (Warga Negara Asing).

8. Unggah foto diri sesuai instruksi.

9. Tunggu email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.

10. Cek status permohonan BI Checking via "Status Layanan".

Selanjutnya, OJK akan memproses hasil BI Checking paling lambat 1 hari kerja pasca melakukan pendaftaran.

Itulah cara mengecek BI Checking melalui SLIK OJK. Yuk, cek skor kredit Kawan Puan!

Baca Juga: Ramai Pelamar Kerja Gagal karena Skor BI Checking Buruk, Apa Itu BI Checking?

(*)

Sumber: Kompas.tv
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

960 Ribu Pelajar-Mahasiswa Terlibat Judi Online, Ini Tips Cegah Judol pada Remaja