4. Klik "Selanjutnya".
5. Masukkan data registrasi secara lengkap.
6. Isi proses BI Checking.
7. Unggah dokumen KTP bagi WNI (Warga Negara Indonesia) dan paspor bagi WNA (Warga Negara Asing).
8. Unggah foto diri sesuai instruksi.
9. Tunggu email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
10. Cek status permohonan BI Checking via "Status Layanan".
Selanjutnya, OJK akan memproses hasil BI Checking paling lambat 1 hari kerja pasca melakukan pendaftaran.
Itulah cara mengecek BI Checking melalui SLIK OJK. Yuk, cek skor kredit Kawan Puan!
Baca Juga: Ramai Pelamar Kerja Gagal karena Skor BI Checking Buruk, Apa Itu BI Checking?
(*)