Selain DPT, ada juga DPS yang berarti daftar pemilih sementara.
Untuk lebih tahu, berikut deretan istilah daftar pemilih dalam Pemilu 2024, seperti melansir dari Kompas.com.
1. Daftar Pemilih: data pemilih yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penyandingan data pemilih tetap pemilu atau pemilihan terakhir yang dimutakhirkan.
2. DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu): data yang disediakan oleh pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih.
3. DP4LN (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu Luar Negeri): data yang disediakan oleh pemerintah berisikan data penduduk yang tinggal di luar negeri, yang memenuhi syarat sebagai pemilih.
4. DPS (Daftar Pemilih Sementara): daftar pemilih hasil kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu PPK, PPS, dan Pantarlih.
5. DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan): DPS yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta pemilu.
6. DPSHP Akhir (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir): DPSHP yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta pemilu.
7. DPT (Daftar Pemilih Tetap): DPSHP Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Perempuan Memilih Perlu Tahu, Cara Menjadi Pemilih di Pemilu 2024 Sesuai Ketetapan KPU