8. DPTb (Daftar Pemilih Tambahan): daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena suatu keadaan tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS situ dan harus di TPS lain.
9. DPK (Daftar Pemilih Khusus): daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
10. DPSLN (Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri): daftar pemilih hasil pemutakhiran daftar pemilih tetap pemilu atau pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan.
11. DPSHPLN (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Luar Negeri): DPSLN yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat.
12. DPTLN (Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri): DPSHPLN yang telah diperbaiki dan ditetapkan oleh PPLN.
13. DPTbLN (Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri): data pemilih yang telah terdaftar dalam DPTLN di suatu TPSLN yang karena suatu keadaan tidak bisa memilih di situ dan harus di tempat lain.
14. DPKLN (Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri): data pemilih yang menggunakan KTP elektronik atau paspor yang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.
Nah Kawan Puan, itu dia deretan istilah daftar pemilih dalam Pemilu 2024 yang perlu diketahui oleh perempuan memilih.
Baca Juga: Pemilih Muda Perlu Tahu, Ini Istilah yang Sering Muncul Jelang Pemilu 2024
(*)