Parapuan.co - Pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah semakin dekat, di mana pemilihan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
Kawan Puan sebagai perempuan memilih apakah sudah siap menentukan pilihan dan berpartisipasi dalam Pemilu 2024?
Dalam Pemilu 2024 nanti Kawan Puan tidak hanya akan memilih presiden dan wakil presiden namun juga anggota DPD dan DPR.
Kawan Puan yang akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024 sebagai perempuan memilih harus memastikan bahwa dirimu sudah terdaftar.
Perempuan memilih harus memastikan dirinya terdaftar dalam apa?
Kawan Puan harus memastikan bahwa dirimu sudah termasuk dalam daftar pemilih tetap yang bisa memilih calon pemimpin.
Kalau kamu sudah masuk dalam daftar pemilih tetap, maka Kawan Puan bisa berpartisipasi dalam Pemilu 2024.
Tahukah Kawan Puan bahwa daftar pemilih tetap merupakan salah satu istilah terkait pemilih dalam Pemilu 2024?
Daftar pemilih tetap (DPT) adalah salah satu istilah terkait pemilih dalam pemilu 2024 yang perlu dipahami oleh masyarakat.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Berikut 3 Golongan Pemilih yang Perlu Kamu Tahu
Selain DPT, ada juga DPS yang berarti daftar pemilih sementara.
Untuk lebih tahu, berikut deretan istilah daftar pemilih dalam Pemilu 2024, seperti melansir dari Kompas.com.
1. Daftar Pemilih: data pemilih yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penyandingan data pemilih tetap pemilu atau pemilihan terakhir yang dimutakhirkan.
2. DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu): data yang disediakan oleh pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih.
3. DP4LN (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu Luar Negeri): data yang disediakan oleh pemerintah berisikan data penduduk yang tinggal di luar negeri, yang memenuhi syarat sebagai pemilih.
4. DPS (Daftar Pemilih Sementara): daftar pemilih hasil kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu PPK, PPS, dan Pantarlih.
5. DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan): DPS yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta pemilu.
6. DPSHP Akhir (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir): DPSHP yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta pemilu.
7. DPT (Daftar Pemilih Tetap): DPSHP Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Perempuan Memilih Perlu Tahu, Cara Menjadi Pemilih di Pemilu 2024 Sesuai Ketetapan KPU
8. DPTb (Daftar Pemilih Tambahan): daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena suatu keadaan tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS situ dan harus di TPS lain.
9. DPK (Daftar Pemilih Khusus): daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
10. DPSLN (Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri): daftar pemilih hasil pemutakhiran daftar pemilih tetap pemilu atau pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan.
11. DPSHPLN (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Luar Negeri): DPSLN yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat.
12. DPTLN (Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri): DPSHPLN yang telah diperbaiki dan ditetapkan oleh PPLN.
13. DPTbLN (Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri): data pemilih yang telah terdaftar dalam DPTLN di suatu TPSLN yang karena suatu keadaan tidak bisa memilih di situ dan harus di tempat lain.
14. DPKLN (Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri): data pemilih yang menggunakan KTP elektronik atau paspor yang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.
Nah Kawan Puan, itu dia deretan istilah daftar pemilih dalam Pemilu 2024 yang perlu diketahui oleh perempuan memilih.
Baca Juga: Pemilih Muda Perlu Tahu, Ini Istilah yang Sering Muncul Jelang Pemilu 2024
(*)