Tindak pidana money laundering di Indonesia diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Perbuatan yang menjadi tindak pidana pencucian uang menurut undang-undang tersebut ialah:
1.Menempatkan, mentransfer, mengalihkan membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
2. Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
3. Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Kawan Puan harus tahu bahwa dalam praktiknya, kegiatan money laundering mencakup tiga langkah yakni:
Placement
Baca Juga: Catat, Ini Penyebab Skor BI Checking Buruk dan Cara Memperbaikinya
Placement merupakan proses masuknya uang tunai ke dalam sistem finansial, langkah ini merupakan awal dari pencucian uang.