Parapuan.co - Istilah money laundering atau pencucian uang kini sedang viral di TikTok.
Istilah tersebut jadi viral di TikTok karena ada salah satu brand skincare yang diduga warganet melakukan money laundering.
@melvinahusyanti96 Mending cuci otak biar pinter???? zaman skrg sehari aja bisa viral, apa lagi Daviena udah berdiri dari tahun 2017????????
♬ suara asli - OWNER DAVIENA SKINCARE
Lantas apa itu money laundering yang viral di TikTok?
Dilansir dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, istilah money laundering atau pencucian uang muncul pertama kali pada 1920 di Amerika Serikat.
Kala itu, para mafia mendapatkan uang dari hasil kejahatan seperti pemerasan, prostitusi, perjudian, perdagangan narkotika, dan penjualan alkohol ilegal.
Para mafia kemudian membeli perusahaan sah dan resmi untuk menggabungkan uang haram dari hasil kejahatan dengan uang dari kegiatan usaha yang sah.
Dengan begitu, uang haram hasil kejahatan pun tertutupi agar seolah sumber dana perusahaan tersebut, sah.
Belajar dari kasus tersebut, secara sederhana money laundering adalah upaya menyembunyikan dana yang diperolah dari suatu aksi kejahatan atau tindak pidana sehingga tampak jadi harta kekayaan sah.
Baca Juga: 5 Solusi Supaya Uang Aman di Tengah Maraknya Kejahatan Finansial
Aturan Money Laundering di Indonesia
Tindak pidana money laundering di Indonesia diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Perbuatan yang menjadi tindak pidana pencucian uang menurut undang-undang tersebut ialah:
1.Menempatkan, mentransfer, mengalihkan membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
2. Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
3. Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Kawan Puan harus tahu bahwa dalam praktiknya, kegiatan money laundering mencakup tiga langkah yakni:
Placement
Baca Juga: Catat, Ini Penyebab Skor BI Checking Buruk dan Cara Memperbaikinya
Placement merupakan proses masuknya uang tunai ke dalam sistem finansial, langkah ini merupakan awal dari pencucian uang.
Pada tahapan ini, pergerakan uang sangat rawan untuk dideteksi. Karena itu, pelaku biasanya memecah uang jadi satuan lebih kecil agar tak mudah dicurigai.
Selain itu, pelaku bisa menempatkan uang dalam bentuk instrumen keuangan yang berbeda-beda seperti cek dan deposito, menyelundupkan uang atau harta hasil tindak pidana ke negara lain, penempatan secara elektronik, dan menggunakan beberapa pihak dalam melakukan transaksi.
Layering
Selanjutnya ada layering, aktivitas menjauhkan uang yang diperoleh dari tindak kejahatan dengan membeli aset, berinvestasi, atau menyebar uang di rekening bank di beberapa negara.
Suaka pajak atau tax havens pun memperlancar tindak money laundering.
Tax havens yaitu wilayah tertentu yang menyediakan fasilitas penampungan aset atau investasi asing tanpa kewajiban membayar pajak.
Tak hanya itu, ada cara lain seperti transfer melalui kegiatan perbankan lepas pantai (offshore banking) dan transaksi menggunakan perusahaan boneka (shell corporation).
Integration
Baca Juga: Investasi dengan Nabung Emas Digital Mulai Rp10 Ribu, Begini Caranya
Integration adalah upaya menggabungkan atau menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah.
Menggunakan harta kekayaan yang dimaksud bisa dengan dinikmati langsung, diinvestasikan, maupun dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis legal.
Harta kekayaan ini bahkan juga bisa digunakan untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana.
Langkah yang dilakukan yakni melakukan investasi pada suatu kegiatan usaha, penjualan dan pembelian aset, serta pembiayaan korporasi.
Money Laundering Tidak Mudah Ditangani
Perlu diketahui bahwa dalam praktiknya, money laundering tak selalu berjalan secara bertahap, melainkan saling menggabungkan tahapan-tahapan di atas.
Selanjutnya, tahapan lain pencucian uang dilakukan secara berkali-kali, sehingga proses money laundering pun rumit dan melibatkan banyak pihak, lembaga, maupun jasa.
Dengan begitu, kejahatan pencucian uang pun terorganisir dengan rapi. Kondisi tersebut jadi alasan mengapa money laundering tak mudah ditangani.
Money laundering termasuk tindak pidana yang merugikan negara, jadi sebaiknya hati-hati, Kawan Puan!
Baca Juga: Mana yang Harus Didahulukan antara Asuransi dan Investasi? Ini Kata Pakar
(*)