2. Batas Usia Pelamar
Batas usia untuk melamar lowongan kerja CPNS 2023 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sementara untuk peserta seleksi PPPK minimal berusia 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu bergantung jabatan yang akan dilamar.
3. Status Hubungan Kerja
Bila lolos seleksi CPNS, kamu akan diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Untuk PPPK sendiri akan diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.
4. Pemberhentian Hubungan Kerja
Baik pelamar pekerjaan CPNS maupun PPPK 2023 dapat menerima pemberhentian hubungan kerja untuk kasus-kasus tertentu.
PNS dapat diberhentikan dengan hormat jika mencapai usia pensiun, sedangkan PPPK akan dihentikan dengan hormat setelah jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
Baca Juga: Catat, Ini Strategi Mencari Lowongan Kerja Baru Usai Terkena PHK