5. Kedudukan
PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan, sementara jenis jabatan yang dapat diduduki PPPK terbatas.
Jabatan PPPK mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022.
6. Gaji dan Tunjangan
Komponen pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.
Sedangkan untuk komponen pendapatan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
7. Usia Pensiun
Perbedaan berikutnya terletak pada batas usia pensiun antara PNS dan PPPK.
PNS akan pensiun pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Sementara PPPK pensiun pada usia 58 tahun untuk Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan.
Lalu, usia pensiun 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya, dan 65 tahun untuk Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.
Itulah tadi perbedaan antara lowongan kerja CPNS dan PPPK 2023. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Pilihan Lowongan Kerja untuk Lansia agar Tetap Aktif di Masa Pensiun
(*)