Perbedaan Lowongan Kerja CPNS dan PPPK 2023, Bisakah Daftar Keduanya?

Arintha Widya - Kamis, 31 Agustus 2023
perbedaan lowongan kerja CPNS dan PPPK 2023
perbedaan lowongan kerja CPNS dan PPPK 2023

Parapuan.co - Rekrutmen lowongan kerja CPNS dan PPPK akan digelar di waktu bersamaan mulai pertengahan September 2023.

Bagi Kawan Puan yang tahun ini pertama kali akan melamar CPNS atau PPPK 2023 mungkin punya banyak pertanyaan.

Salah satunya apakah diperbolehkan mendaftar kedua lowongan kerja tersebut atau tidak.

Mengutip Kompas.com, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce memberikan jawaban.

Pihaknya menegaskan, peserta tidak bisa mengikuti rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 secara bersamaan dan harus memilih salah satu.

Mengapa demikian? Yuk, simak dulu perbedaan antara CPNS dan PPPK 2023 agar tahu alasan tidak diperbolehkan mendaftar keduanya!

1. Tahap Seleksi CPNS Vs PPPK 2023

Pelamar pekerjaan CPNS 2023 akan melalui tiga tahap seleksi, yaitu Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sedangkan pelamar PPPK hanya perlu menjalani Seleksi Administrasi dan Kompetensi yang meliputi manajerial, teknis, dan sosial kultural.

Baca Juga: Catat, Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Kebutuhan Formasi CPNS 2023

2. Batas Usia Pelamar

Batas usia untuk melamar lowongan kerja CPNS 2023 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sementara untuk peserta seleksi PPPK minimal berusia 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu bergantung jabatan yang akan dilamar.

3. Status Hubungan Kerja

Bila lolos seleksi CPNS, kamu akan diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Untuk PPPK sendiri akan diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.

4. Pemberhentian Hubungan Kerja

Baik pelamar pekerjaan CPNS maupun PPPK 2023 dapat menerima pemberhentian hubungan kerja untuk kasus-kasus tertentu.

PNS dapat diberhentikan dengan hormat jika mencapai usia pensiun, sedangkan PPPK akan dihentikan dengan hormat setelah jangka waktu perjanjian kerja berakhir.

Baca Juga: Catat, Ini Strategi Mencari Lowongan Kerja Baru Usai Terkena PHK

5. Kedudukan

PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan, sementara jenis jabatan yang dapat diduduki PPPK terbatas.

Jabatan PPPK mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022.

6. Gaji dan Tunjangan

Komponen pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.

Sedangkan untuk komponen pendapatan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

7. Usia Pensiun

Perbedaan berikutnya terletak pada batas usia pensiun antara PNS dan PPPK.

PNS akan pensiun pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Sementara PPPK pensiun pada usia 58 tahun untuk Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan.

Lalu, usia pensiun 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya, dan 65 tahun untuk Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.

Itulah tadi perbedaan antara lowongan kerja CPNS dan PPPK 2023. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Pilihan Lowongan Kerja untuk Lansia agar Tetap Aktif di Masa Pensiun

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja