Artinya, untuk kendaraan roda dua atau motor masih dikenakan tarif normal yakni Rp2.000 per jamnya.
Adapun pemberlakuan tarif parkir disinsentif ini telah diterapkan di 11 area lahan parkir yang tersebar di DKI Jakarta di antaranya:
1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat
2. Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan
3. Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat
4. Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan
5. Plaza Interkon, Jakarta Barat
6. Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat
Baca Juga: Perpustakaan Bahasa Jerman, Ini 4 Aturan di Goethe-Institut Jakarta