7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat
8. Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat
9. Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat
11. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur
Melansir dari Kompas.com, uji emisi kendaraan bermotor ini wajib dilakukan untuk kendaraan yang umurnya lebih dari tiga tahun.
Hal ini selaras dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2023 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Muhammad Firmansyah, selaku Manajer Area PT Bangun Parkir Mandiri di Gedung Parkir Taman Menteng menyebut bahwa uji emisi kendaraan bermotor berlaku selama satu tahun.
“Uji emisi ini hanya berlaku satu tahun. Kalau di aplikasi e-Uji Emisi Roda Empat dari Kominfo itu ada keterangannya sudah kedaluwarsa, berarti sudah habis masa aktifnya. Jadi perlu uji emisi ulang,” kata Firmansyah.
Baca Juga: Simak Daftar Promo Gadget Terbaru di Pekan Raya Jakarta 2023
(*)