Parapuan.co - Akhir pekan menjadi waktu yang pas untuk menghabiskan waktu bersama keluarga dan anak-anak.
Misalnya, merencanakan piknik atau sekadar jalan-jalan ke mal atau pusat perbelanjaan.
Selain meningkatkan hubungan emosional antara anak dan orang tua, pergi bersama keluarga juga menjadi saat yang tepat untuk relaksasi setelah menjalani berbagai kesibukan.
Namun, baru-baru ini terdengar kabar jika beberapa pusat perbelanjaan memberlakukan tarif parkir disinsentif (tarif termahal) untuk kendaraan mobil.
Usut punya usut, tarif parkir mahal ini diperuntukkan untuk mobil yang belum lolos uji emisi.
Salah satu area parkir yang menerapkan tarif mahal ini adalah Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat.
Jika kendaraan belum lolos uji emisi, mereka dikenakan tarif parkir sebesar Rp7.500 per jam.
Sedangkan, untuk mobil yang udah lolos uji emisi hanya membayar biaya sebesar Rp4.000 per jam.
Sebagai informasi, pemberlakuan tarif disinsentif ini baru berlaku untuk mobil saja.
Baca Juga: Rekomendasi 3 Hotel Estetik yang Dekat Lokasi Synchronize Fest 2023
Artinya, untuk kendaraan roda dua atau motor masih dikenakan tarif normal yakni Rp2.000 per jamnya.
Adapun pemberlakuan tarif parkir disinsentif ini telah diterapkan di 11 area lahan parkir yang tersebar di DKI Jakarta di antaranya:
1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat
2. Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan
3. Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat
4. Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan
5. Plaza Interkon, Jakarta Barat
6. Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat
Baca Juga: Perpustakaan Bahasa Jerman, Ini 4 Aturan di Goethe-Institut Jakarta
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat
8. Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat
9. Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat
11. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur
Melansir dari Kompas.com, uji emisi kendaraan bermotor ini wajib dilakukan untuk kendaraan yang umurnya lebih dari tiga tahun.
Hal ini selaras dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2023 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Muhammad Firmansyah, selaku Manajer Area PT Bangun Parkir Mandiri di Gedung Parkir Taman Menteng menyebut bahwa uji emisi kendaraan bermotor berlaku selama satu tahun.
“Uji emisi ini hanya berlaku satu tahun. Kalau di aplikasi e-Uji Emisi Roda Empat dari Kominfo itu ada keterangannya sudah kedaluwarsa, berarti sudah habis masa aktifnya. Jadi perlu uji emisi ulang,” kata Firmansyah.
Baca Juga: Simak Daftar Promo Gadget Terbaru di Pekan Raya Jakarta 2023
(*)