Tak hanya soal hak, pekerja magang juga harus menjalankan kewajiban sebagai berikut:
1. Mentaati perjanjian pemagangan.
2. Mengikuti program pemagangan sampai selesai.
3. Mentaati tata tertib yang berlaku di penyelenggara pemagangan.
4. Menjaga nama baik penyelenggara pemagangan.
Sementara itu, pegawai magang juga berhak dibayar sebagaimana aturan yang tertuang di turunan UU Ketenagakerjaan.
Tepatnya dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri, Pasal 13 ayat 1.
Di dalamnya diterangkan bahwa salah satu hak peserta magang ialah memperoleh uang saku.
Untuk besaran atau nominalnya sendiri biasanya disepakati dalam perjanjian pemagangan oleh pihak pemagang dan perusahaan.
Itulah beberapa aturan dan hak pekerja magang. Mudah-mudahan informasi di atas menambah wawasan, ya.
Baca Juga: Jenis-Jenis Pemagangan, Ternyata Enggak Cuma Internship dan PKL
(*)