Viral Pemagang Dibentak Istri Polisi, Simak Aturan dan Hak Pekerja Magang

Arintha Widya - Kamis, 7 September 2023
ilustrasi pekerja magang
ilustrasi pekerja magang freepik

Parapuan.co - Kawan Puan, kamu mungkin sudah mendengar berita viral di sosmed pemagang swalayan yang dibentak oleh istri polisi.

Sebagian besar dari kalian barangkali juga menyaksikan video ketika istri polisi tersebut marah-marah kepada seorang pekerja magang.

Terlepas dari kesalahan yang dilakukan, membentak pekerja magang bukanlah tindakan yang tepat.

Pasalnya meski masih magang, pekerja tersebut juga memiliki hak-hak yang harus kita hargai.

Maka ketika pemagang mengalami tindakan kurang menyenangkan dari klien, perusahaan juga bertanggung jawab memberikan perlindungan.

Hal tersebut telah diatur dalam perundang-undangan tentang pemagangan.

Untuk lebih jelasnya, simak aturan dan hak yang harus diperoleh pekerja magang seperti mengutip Kompas.com berikut ini!

Aturan Tentang Pemagangan atau Internship

Aturan terkait pekerja magang atau internship di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jangan Keliru! Kenali Bedanya Magang, Freelance dan Pekerja Kontrak

UU tersebut menjelaskan pemagangan sebagai salah satu bentuk pelatihan kerja.

Ada pun ketentuan mengenai hak-hak pekerja magang, tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2020.

Beberapa hak pekerja magang di dalam aturan tersebut adalah meliputi:

1. Memperoleh bimbingan dari pembimbing pemagangan atau instruktur.

2. Memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan perjanjian pemagangan.

3. Memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan.

4. Memperoleh uang saku.

5. Diikutsertakan dalam program jaminan sosial.

6. Memperoleh sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.

Baca Juga: Jangan Sepelekan 6 Manfaat Magang Bagi Pengembangan Karier Masa Depan!

Tak hanya soal hak, pekerja magang juga harus menjalankan kewajiban sebagai berikut:

1. Mentaati perjanjian pemagangan.

2. Mengikuti program pemagangan sampai selesai.

3. Mentaati tata tertib yang berlaku di penyelenggara pemagangan.

4. Menjaga nama baik penyelenggara pemagangan.

Sementara itu, pegawai magang juga berhak dibayar sebagaimana aturan yang tertuang di turunan UU Ketenagakerjaan.

Tepatnya dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri, Pasal 13 ayat 1.

Di dalamnya diterangkan bahwa salah satu hak peserta magang ialah memperoleh uang saku.

Untuk besaran atau nominalnya sendiri biasanya disepakati dalam perjanjian pemagangan oleh pihak pemagang dan perusahaan.

Itulah beberapa aturan dan hak pekerja magang. Mudah-mudahan informasi di atas menambah wawasan, ya.

Baca Juga: Jenis-Jenis Pemagangan, Ternyata Enggak Cuma Internship dan PKL

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Stylish Tanpa Ribet, Ini Tips Gaya Santai untuk CFD-an Akhir Pekan