UU tersebut menjelaskan pemagangan sebagai salah satu bentuk pelatihan kerja.
Ada pun ketentuan mengenai hak-hak pekerja magang, tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2020.
Beberapa hak pekerja magang di dalam aturan tersebut adalah meliputi:
1. Memperoleh bimbingan dari pembimbing pemagangan atau instruktur.
2. Memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan perjanjian pemagangan.
3. Memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan.
4. Memperoleh uang saku.
5. Diikutsertakan dalam program jaminan sosial.
6. Memperoleh sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.
Baca Juga: Jangan Sepelekan 6 Manfaat Magang Bagi Pengembangan Karier Masa Depan!