Hari Ulang Tahun Palang Merah Nasional, Kenali Profesi KSR dan TSR di PMI

Arintha Widya - Minggu, 17 September 2023
Mengenal profesi KSR dan TSR di PMI
Mengenal profesi KSR dan TSR di PMI dokumentasi PMI

Parapuan.co - Tanggal 17 September merupakan Hari Ulang Tahun Palang Merah Nasional.

Sementara untuk Hari Palang Merah Indonesia sendiri diperingati setiap 3 September.

Terkait dengan Palang Merah Indonesia (PMI), sebagian Kawan Puan mungkin belum tahu profesi-profesi yang terkait dengan lembaga ini.

Kalau begitu, langsung saja simak profesi KSR dan TSR yang identik dengan PMI seperti mengutip laman PMI Medan di bawah ini!

1. Korps Sukarela atau KSR

KSR adalah kesatuan unit PMI, wadah untuk anggota biasa dan perseorangan yang atas kesadaran sendiri menyatakan diri sebagai anggota KSR.

Untuk menjadi anggota KSR, kamu dapat mendaftarkan diri ke Kantor PMI Kota/Kabupaten setempat.

Adapun syarat menjadi anggota KSR di Palang Merah Indonesia antara lain:

- WNI atau WNA domisili Indonesia

Baca Juga: 8 Skills dan Kualitas Diri yang Wajib Dimiliki untuk Berkarier di NGO

- Berusia minimal 18 tahun dengan pendidikan minimal SMP/Sederajat

- Bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan

- Bersedia menjalankan tugas kepalangmerahan secara terorganisir dan mentaati peraturan yang berlaku

Anggota KSR dari PMI biasanya menjalankan berbagai kegiatan seperti di bawah ini:

- Donor darah sukarela

- Pertolongan pertama dan evakuasi pada kecelakaan, bencana, dan konflik

- Dapur umum, penampungan darurat, distribusi relief, ReStoring Family Link (RFL) untuk korban bencana

- Pelayanan pada program berbasis masyarakat (CBFA/CBDP)

- Layanan konseling dan Pendidikan Remaja Sebaya (PRS) untuk pencegahan sebaran HIV/AIDS dan narkoba

Baca Juga: Lakukan Tugas Mulia, Segini Gaji Relawan atau Pekerja Sosial di NGO

- Ketrampilan hidup

- Temu Karya KSR

- Membantu PMI Kota/Kabupaten membina Anggota PMR (Palang Merah Remaja).

2. Tenaga Sukarela atau TSR

TSR merupakan anggota PMI yang direkrut dari perseorangan, kalangan masyarakat yang berlatar belakang profesi atau memiliki keterampilan tertentu.

Sebut saja dokter, ahli gizi, sanitasi, akuntan, logistik, teknisi, pertanian, jurnalis, seniman/artis, teknologi komunikasi, guru, dan sebagainya.

Apa pun profesinya, para profesional tersebut haruslah bersedia menjadi relawan di PMI.

Adapun syarat bagi para profesional di bidangnya untuk dapat menjadi anggota TSR, yaitu:

- Usia minimal 18 tahun dan serendahnya tamatan SMP/Sederajat.

Baca Juga: Syarat Lowongan Kerja sebagai Volunteer di ASEAN Para Games 2022, Tertarik?

- Mendaftarkan diri menjadi anggota PMI setempat atas kesadaran dan kemauan sendiri

- Memiliki keterampilan/keahlian/profesi tertentu yang dapat mendukung tugas dan kegiatan PMI, baik yang didapat dari pendidikan formal maupun non formal, seperti kursus, dll

- Memiliki kesanggupan secara fisik dan mental

- Bersedia menjalankan ketentuan organisasi PMI dan menjaga nama baik PMI

- Bersedia mengabdikan diri di PMI

- Bersedia mengikuti Orientasi Kepalangmerahan

Itulah profesi KSR dan TSR yang identik dengan Palang Merah Indonesia.

Mungkinkah Kawan Puan tertarik untuk menjadi bagian dari kepalangmerahan?

Baca Juga: Hari Palang Merah Indonesia, Ini Syarat Lowongan Kerja Relawan PMI

(*)

Sumber: PMI Medan
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Dobrak Stigma, Logina Salah Kontestan Pertama Miss Universe dengan Vitiligo dan Status Ibu