Parapuan.co - Belakangan ini perbincangan mengenai kontrak kerja BLACKPINK dengan YG Entertainment jadi topik hangat di kalangan penggemar Kpop.
Bagaimana tidak, setelah Lisa mengumumkan untuk tidak memperpanjang kontraknya, rumor tentang kontrak kerja anggota BLACKPINK yang lain menyeruak.
Dikatakan bahwa Jennie dan Jisoo juga bakal keluar dari YG Entertainment, tetapi kabar ini sudah dibantah pihak agensi.
Terlepas dari kontrak kerja idol Kpop BLACKPINK di atas, rasanya Kawan Puan perlu mengetahui perihal topik-topik semacam ini. Salah satunya seputar jenis-jenis kontrak kerja di Indonesia dan apa yang bisa menyebabkan kontrak kerja tersebut berakhir.
Yuk, langsung saja simak jenis kontrak kerja dan penyebab berakhirnya seperti dikutip dari Kontan.co.id!
Jenis Kontrak Kerja di Indonesia
Di Indonesia, terdapat dua jenis perjanjian kerja, yaitu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).
1. PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
Baca Juga: Waspada, Ini 5 Red Flag dalam Kontrak Kerja yang Harus Diperhatikan
PKWT adalah bentuk perjanjian kerja dengan durasi tertentu yang berkaitan dengan pekerjaan spesifik.
Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia dan alfabet Latin.
PKWT umumnya terkait dengan pekerjaan yang tidak bersifat tetap, artinya pekerjaan yang bersifat tetap tidak dapat digunakan dalam PKWT.
Biasanya, PKWT tidak melibatkan masa percobaan atau probation.
Jenis pekerjaan yang masuk dalam kategori PKWT termasuk pekerjaan sementara atau kontrak, atau yang hanya akan berlangsung dalam jangka waktu tertentu.
Pekerjaan musiman dan pekerjaan yang terkait dengan produk atau kegiatan baru juga termasuk dalam PKWT.
Bukan itu saja, pekerja tambahan yang masih dalam tahap percobaan juga dapat digolongkan sebagai PKWT.
2. PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)
PKWTT ialah bentuk perjanjian kerja yang bersifat tetap, tanpa batasan waktu, dan berlangsung hingga usia pensiun.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu PKWT, Perjanjian Kerja Bagi Pekerja Kontrak
PKWTT bisa juga berakhir karena adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) atau alasan lain seperti kematian pekerja.
Perjanjian kerja untuk PKWTT dapat berbentuk tertulis atau lisan, dan masa percobaan dapat diterapkan dalam jenis perjanjian kerja ini.
Penyebab Perjanjian Kerja Berakhir
Ada pun hal-hal yang dapat menyebabkan kontrak atau perjanjian kerja berakhir, antara lain:
- Jangka waktu kontrak sudah berakhir.
- Pekerja/buruh meninggal dunia.
- Pekerjaan tertentu sudah selesai.
- Adanya putusan pengadilan dan/atau lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
- Adanya keadaan/kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian/kontrak kerja yang menyebabkan suatu hubungan kerja berakhir.
Itulah dua jenis kontrak kerja di Indonesia dan penyebab berakhirnya yang perlu Kawan Puan tahu. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: 7 Hal yang Perlu Kamu Perhatikan Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja
(*)