Guru yang namanya belum terdaftar di Dapodik tidak bisa mendaftar PPPK Guru 2023.
Aturan ini tertera dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan RB) Nomor 20 Tahun 2022.
2. Tidak Memiliki Sertifikat Pendidik
Penyebab lain kamu tidak bisa mendaftar PPPK Guru 2023 ialah karena tidak memiliki sertifikat pendidik atau serdik.
Semua guru honorer wajib memiliki serdik yang dapat diperoleh melalui program pendidikan profesi guru atau PPG.
Mengutip laman Kemdikbud, serdik bisa diperoleh melalui PPG yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
Penyelenggaraan PPG merupakan hasil dari kerja sama antara Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Kemenristek Dikti).
3. Tidak Memiliki Ijazah S1 atau D4
Berikutnya, kamu yang tidak mempunyai ijazah S1 atau D4 juga tidak dapat melamar PPPK Guru 2023.
Baca Juga: Lowongan Kerja Gaji Tinggi untuk Perempuan Tanpa Perlu Ijazah Sarjana