Selain Tak Penuhi Syarat, Ini Penyebab Tidak Bisa Daftar PPPK Guru 2023

Arintha Widya - Kamis, 28 September 2023
ilustrasi penyebab tidak bisa mendaftar PPPK Guru 2023
ilustrasi penyebab tidak bisa mendaftar PPPK Guru 2023 Kompas.com

Parapuan.co - Kawan Puan, guru honorer di sekolah negeri maupun swasta bisa mendaftar PPPK Guru 2023 asalkan memenuhi persyaratan.

Ada pun beberapa syarat untuk melamar PPPK Guru 2023 di antaranya adalah tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, serta bukan anggota TNI/Polri.

Syarat lainnya, yaitu tidak pernah melakukan dan/atau terlibat dalam tindakan melanggar hukum alias bukan narapidana.

Selain itu, pelamar juga tidak sedang berstatus sebagai peserta lulus dari PPPK Guru tahun sebelumnya yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai (NIP).

Di samping harus memenuhi syarat, pelamar PPPK Guru 2023 hendaknya tidak melakukan hal-hal yang membuatnya tidak bisa mendaftar.

Apa saja? Berikut ini beberapa penyebab Kawan Puan tidak bisa mendaftar PPPK Guru 2023 seperti dikutip dari Kompas.com!

1. Tidak Terdaftar di Dapodik

Dapodik atau Data Pokok Pendidikan adalah data terintegrasi untuk seluruh jenjang dan entitas data pokok pendidikan.

Dapodik dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengertahuan, dan teknologi.

Baca Juga: Penyaluran Bantuan KIP Kuliah Berubah, Ini Skema Baru Selengkapnya

Guru yang namanya belum terdaftar di Dapodik tidak bisa mendaftar PPPK Guru 2023.

Aturan ini tertera dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan RB) Nomor 20 Tahun 2022.

2. Tidak Memiliki Sertifikat Pendidik

Penyebab lain kamu tidak bisa mendaftar PPPK Guru 2023 ialah karena tidak memiliki sertifikat pendidik atau serdik.

Semua guru honorer wajib memiliki serdik yang dapat diperoleh melalui program pendidikan profesi guru atau PPG.

Mengutip laman Kemdikbud, serdik bisa diperoleh melalui PPG yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.

Penyelenggaraan PPG merupakan hasil dari kerja sama antara Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Kemenristek Dikti).

3. Tidak Memiliki Ijazah S1 atau D4

Berikutnya, kamu yang tidak mempunyai ijazah S1 atau D4 juga tidak dapat melamar PPPK Guru 2023.

Baca Juga: Lowongan Kerja Gaji Tinggi untuk Perempuan Tanpa Perlu Ijazah Sarjana

Pendaftaran PPPK Guru 2023 sendiri terbagi menjadi dua jenis pelamar, yaitu pelamar kebutuhan umum dan khusus.

Keduanya sama-sama mensyaratkan bahwa pelamar PPPK Guru harus merupakan lulusan PPG yang terdaftar dalam data kelulusan profesi guru Kemendikbudristek dan terdaftar di Dapodik.

4. Lolos Seleksi PPPK 2022 tapi Mengundurkan Diri

Penyebab lain tidak bisa mendaftar PPPK Guru 2023 adalah karena kamu mengundurkan diri dari kelulusan seleksi tahun sebelumnya.

Mengundurkan diri dengan alasan apa pun akan membuatmu secara otomatis gagal mengikuti seleksi PPPK Guru 2023 dan tahun-tahun berikutnya.

Oleh karenanya, jangan sampai namamu tidak terdaftar di Dapodik dan pastikan ijazah S1 serta sertifikat PPG-mu masih ada.

Bila belum memilikinya, maka kamu harus mendaftar sertifikasi guru dan mungkin baru dapat melamar PPPK Guru tahun berikutnya.

Demikian informasi mengenai penyebab tidak bisa mendaftar PPPK Guru 2023. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Tips Lolos Seleksi, Menpan-RB Beri Imbauan Pelamar Lowongan Kerja CPNS dan PPPK 2023

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja