MK mengabulkan guguatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia capres cawapres Pemilu 2024.
Yang membuatnya menarik, gugatan ini dimohonkan oleh Almas Tsaqib Birru seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta.
Putusan ini menyebut bahwa seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ujar Anwar Usman sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:
“Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024 mendatang.
Kawan Puan, itu tadi putusan terkait batas usia capres cawapres Pemilu 2024.
Sebagai perempuan memilih, gimana nih pendapat kamu?
Baca Juga: Jangan Asal Pilih, Begini Cara Cek Profil Daftar Caleg Pemilu 2024
(*)