Parapuan.co - Pada Senin (16/10/2023), Makamah Konstitusi (MK) melangsungkan sidang terkait gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024.
Sidang tersebut belangsung di Gedung MK, Jakarta dan dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi.
Sidang gugatan batasan usia capres dan cawapres Pemilu 2024 ini mendapat banyak sorotan hingga menuai pro dan kontra masyarakat Indonesia.
Terlepas dari itu semua, berikut PARAPUAN merangkum hasil sidang putasan MK terkait batas usia capres cawapres Pemilu 2024.
1. Tolak Tiga Gugatan
Dikutip dari laman Kompas.com, saat sidang berlangsung MK menolak tiga gugatan terkait batas usia capres cawapres Pemilu 2024 yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Yang pertama gugatan yang diajukan sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 pada 16 Maret 2023
Gugatan yang disampaikan PSI ini menyebut batas usia capres cawapres dikembalikan ke usia 35 tahun sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2003.
Sementara itu pada 9 Mei 2023, Partai Garuda juga mengajukan gugatan perkara nomor 51/PUU-XXI-2023.
Baca Juga: MK Ketok Palu, Ini Syarat Usia Capres-Cawapres di Pemilu 2024 Mendatang
Partai Garuda meminta agar pengalaman sebagai penyelenggara negara dapat menjadi alternatif selain usia minimal 40 tahun.
Gugatan yang disampaikan Partai Garuda ini rupanya juga ditolak oleh MK.
Tak sampai di situ, sejumlah kepala daerah rupanya juga menyampaikan petitum yang sama seperti Partai Garuda.
Sayangnya, gugatan perkara bernomor 55/PU-XXI/2023 ini juga ditolah oleh MK.
Penolakan ini rupanya bukan tanpa alasan, menurut MK batasan usia capres cawapres termasuk kewenangan pembentukan undang-undang, yakni pemerintah dan DPR.
Ketiga gugatan ini dibacakan pada Senin (16/10/2023) pagi hingga siang.
2. Perkara 90/PUU-XXI/2023 Dikabulkan
Pada sore harinya, MK justru mengabulkan gugatan yang membuat publik terkejut.
Baca Juga: Perempuan Memilih Kritis, Ini Tips Tangkal Hoaks Jelang Pemilu 2024
MK mengabulkan guguatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia capres cawapres Pemilu 2024.
Yang membuatnya menarik, gugatan ini dimohonkan oleh Almas Tsaqib Birru seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta.
Putusan ini menyebut bahwa seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ujar Anwar Usman sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:
“Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024 mendatang.
Kawan Puan, itu tadi putusan terkait batas usia capres cawapres Pemilu 2024.
Sebagai perempuan memilih, gimana nih pendapat kamu?
Baca Juga: Jangan Asal Pilih, Begini Cara Cek Profil Daftar Caleg Pemilu 2024
(*)