Parapuan.co - Kawan Puan, beberapa waktu lalu Mahkamah Konstitusi atau MK mengeluarkan keputusan baru terkait syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Melansir Kompas.com, MK telah mengabulkan gugatan dalam uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bahwasanya dalam keputusan tersebut, MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.
Dengan syarat, seseorang telah memiliki pengalaman menjabat sebagai kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui Pemilu (pemilihan umum).
Ada pun perubahan aturan tentang syarat batas usia capres-cawapres sebelum dan sesudah diubah MK ialah sebagai berikut!
- Bunyi Pasal 169 huruf (q) UU Nomo 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebelum diubah:
"Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."
- Bunyi Pasal 169 huruf (q) UU Nomo 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sesudah diubah:
"...berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
Baca Juga: Mengenal Tugas dan Wewenang LPSK yang Beranggotakan Polisi hingga Akademisi
Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi menyatakan aturan di atas berlaku mulai Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 mendatang.
Mendapati hal ini, barangkali sebagian Kawan Puan bertanya-tanya mengenai wewenang Mahkamah Konsitusi (MK).
Apakah dalam memutuskan perkara di atas MK telah menjalankan wewenangnya?
Untuk dapat menjawab pertanyaan ini, simak kedudukan dan kewenangan MK sebagaimana dikutip dari laman resmi mkri.id di bawah ini!
Kedudukan Mahkamah Konsitusi
MK merupakan salah satu lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Kewenangan MK
Ada pun MK mempunyai empat kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk perkara:
Baca Juga: Fungsi dan Wewenang PPATK, Lembaga yang Diminta Usut Transaksi Janggal 300 Triliun
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
3. Memutus pembubaran partai politik, dan
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Dari informasi di atas, MK menjalankan wewenangnya dalam menguji materi yang diajukan oleh penggugat syarat batas usia capres-cawapres.
Ada pun penggugat adalah seorang mahasiswa dari Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibbirru.
Demikian tadi info mengenai wewenang Mahkamah Konstitusi yang perlu Kawan Puan ketahui.
Mudah-mudahan informasi di atas bermanfaat dan menambah wawasan, ya.
Baca Juga: Tugas dan Wewenang Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum 2024
(*)