Cara Pemadanan NIK dan NPWP Online di Laman DJP, Sudah Tahu?

Arintha Widya - Senin, 20 November 2023
Cara Pemadanan NIK dan NPWP Secara Online di Laman DJP
Cara Pemadanan NIK dan NPWP Secara Online di Laman DJP Tangkapan Layar Laman DJP Online

1. Buka laman DJP Online, kemudian pilih menu "Login".

2. Masukkan 15 digit NPWP kamu, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia, lalu klik "Login".

3. Sesudah itu, pilih opsi "Profil" dan masukkan NIK sesuatu KTP.

4. Cek validitas NIK kamu, kemudian klik "Ubah Profil".

5. Setelah itu lakukan "Logout" dari menu "Profil", dan login kembali menggunakan 16 digit NIK.

6. Saat login masukkan kata sandi yang sama dengan sebelumnya.

7. Masukkan kode captcha yang tersedia.

8. Apabila NIK telah tercantum pada menu profil dengan status valid atau berwarna hijau, maka nomor tersebut telah update dan bisa digunakan di laman www.pajak.go.id.

Setelah melakukan tahap pemadanan NIK dan NPWP di atas, kamu bisa memperbarui data profil lengkap secara mandiri.

Baca Juga: Cara Menggunakan NIK sebagai NPWP untuk Mengakses Layanan Pajak Online

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja