1. Buka laman DJP Online, kemudian pilih menu "Login".
2. Masukkan 15 digit NPWP kamu, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia, lalu klik "Login".
3. Sesudah itu, pilih opsi "Profil" dan masukkan NIK sesuatu KTP.
4. Cek validitas NIK kamu, kemudian klik "Ubah Profil".
5. Setelah itu lakukan "Logout" dari menu "Profil", dan login kembali menggunakan 16 digit NIK.
6. Saat login masukkan kata sandi yang sama dengan sebelumnya.
7. Masukkan kode captcha yang tersedia.
8. Apabila NIK telah tercantum pada menu profil dengan status valid atau berwarna hijau, maka nomor tersebut telah update dan bisa digunakan di laman www.pajak.go.id.
Setelah melakukan tahap pemadanan NIK dan NPWP di atas, kamu bisa memperbarui data profil lengkap secara mandiri.
Baca Juga: Cara Menggunakan NIK sebagai NPWP untuk Mengakses Layanan Pajak Online