Parapuan.co - Kawan Puan, beberapa waktu lalu pemerintah telah mengintegrasikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Artinya, NIK secara resmi berfungsi pula sebagai NPWP sejak disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 pada 29 Oktober 2021.
Seiring dengan perubahan tersebut, pemerintah pun mewajibkan setiap warga negara Indonesia melakukan pemadanan NIK dan NPWP.
Pemadanan ini bertujuan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak (WP) dan memudahkan dalam administrasi perpajakan memakai identitas tunggal.
Pemadanan NIK sebagai NPWP sendiri hendaknya dilakukan maksimal pada 31 Desember 2023.
Bagi Kawan Puan yang belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, yuk ketahui caranya sebagaimana dirangkum dari Kompas.com berikut ini!
Adapun cara memadankan NIK dengan NPWP secara online bisa dilakukan melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di djponline.pajak.go.id.
Berikut ini tahap-tahap yang perlu kamu lewati ketika memadankan NIK dan NPWP online:
Baca Juga: Apakah Pengangguran yang Punya NPWP Tetap Lapor SPT Tahunan? Ini Penjelasannya
1. Buka laman DJP Online, kemudian pilih menu "Login".
2. Masukkan 15 digit NPWP kamu, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia, lalu klik "Login".
3. Sesudah itu, pilih opsi "Profil" dan masukkan NIK sesuatu KTP.
4. Cek validitas NIK kamu, kemudian klik "Ubah Profil".
5. Setelah itu lakukan "Logout" dari menu "Profil", dan login kembali menggunakan 16 digit NIK.
6. Saat login masukkan kata sandi yang sama dengan sebelumnya.
7. Masukkan kode captcha yang tersedia.
8. Apabila NIK telah tercantum pada menu profil dengan status valid atau berwarna hijau, maka nomor tersebut telah update dan bisa digunakan di laman www.pajak.go.id.
Setelah melakukan tahap pemadanan NIK dan NPWP di atas, kamu bisa memperbarui data profil lengkap secara mandiri.
Baca Juga: Cara Menggunakan NIK sebagai NPWP untuk Mengakses Layanan Pajak Online
Profil yang diperbarui meliputi nama lengkap, alamat domisili, nomor telepon, data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuai situasi sekarang.
Langkah Mengecek Apakah NIK Sudah Jadi NPWP
Bila ingin mengecek terlebih dulu apakah NIK kamu sudah bisa menjadi NPWP atau belum, berikut langkah-langkahnya:
1. Buka laman DJP Online di djponline.pajak.go.id.
2. Pilih menu "Login" yang ada di pojok kanan atas.
3. Masukkan 16 digit NIK kamu.
4. Masukkan kata sandi akun pajak kamu, kemudian klik "Login".
5. Masukkan captcha pada kolom yang telah disediakan.
Bila dengan langkah di atas kamu berhasil masuk, berarti NIK/NPWP telah tercatat di dalam NPWP terbaru.
Itulah tadi informasi mengenai cara pemadanan NIK dan NPWP secara online di laman DJP. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Wajib Tahu, Cara Validasi NIK Jadi NPWP dan Solusi Jika Tidak Berhasil
(*)