Parapuan.co - Bagi pelaku ide usaha, modal sangatlah penting untuk mendukung dan meningkatkan produktivitas bisnis.
Sayangnya, tidak semua pemilik UMKM mempunyai akses pendanaan yang cukup.
Hal ini membuat pemilik UMKM berisiko menggunakan pinjaman online atau pinjol untuk mendapatkan modal.
Nah, agar tidak terjebak pinjol ilegal kamu sebagai pelaku ide usaha harus berhati-hati.
Pemiliki bisnis Kedai Mie Arunika, Karen Komala dan pemilik barbershop Gedong I, Adik Firdaus membagikan tipsnya.
Yuk, tips tips menghindari pinjol ilegal ala Karen Komala dan Adik Firdaus seperti dirangkum dari Kompas.com berikut ini!
1. Hanya Unduh Aplikasi dari Platform Resmi
Pertama, perhatikan situs pendaftaran dari penyedia pinjol bila kamu berniat untuk meminjam uang secara online.
Telitilah situs tersebut karena pinjol ilegal bisa saja terlihat profesional dan meyakinkan untuk menarik perhatian pelaku UMKM yang jadi calon peminjam.
Baca Juga: Ramai Soal Tagihan Pinjol, Kenali Jenis-Jenis Biaya Layanan Pinjaman Online
Jika ada yang aneh pada situs atau syarat yang tak masuk akal, hindari meminjam dari platform tersebut.
Agar lebih yakin, kamu dapat mengecek legalitas penyedia pinjol terkait di laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
2. Perhatikan Detail Syarat Pinjol
Kedua, teliti setiap persyaratan yang diajukan penyedia dana pinjaman sebelum kamu memutuskan meminjam untuk mewujudkan ide usaha.
Bila syaratnya terlalu mudah, bisa jadi penyedia pinjol tersebut ilegal dan tidak mematuhi aturan khusus yang ditetapkan OJK.
Ditambah lagi, umumnya pinjol ilegal akan memberikan dana yang tidak sesuai jumlah yang kita pinjam karena terlalu banyak potongan.
"Kalau pinjol yang ilegal itu biasanya jumlah yang kita terima tidak sesuai, kebanyakan potongannya," tutur Adik Firdaus.
3. Jangan Asal Klik
Pelaku UMKM juga wajib berhati-hati pada platform yang kedengarannya asing dan jangan asal klik jika hendak meminjam yang.
Baca Juga: Tagihan Bikin Syok, Begini Mengatasi Berbagai Biaya dalam Pinjaman Online
Berdasarkan pengalaman Karen Komala, ia pernah kecewa karena langsung klik tanpa meneliti dan berpikir panjang saat gunakan pinjol.
"Dulu saya sering lihat dan langsung klik-klik aja gitu. Tapi ternyata itu sangat mengecewakan sih," kata Karen.
Dengan lebih hati-hati, kamu bisa menghindarkan datamu dari kemungkinan pencurian data diri ilegal melalui internet.
4. Cek Legalitas Perusahaan
Seperti disinggung sebelumnya, kamu harus memastikan legalitas dari perusahaan penyedia pinjol melalui laman OJK.
5. Ketahui Besaran Bunga dan Denda
Tips berikutnya sebelum menggunakan pinjol, ketahui dulu besaran nilai bunga dan denda yang dikenakan.
Kalau terlalu besar bagimu sebagai pemilik ide usaha, kamu bisa membatalkan pengajuan pinjaman.
Itulah beberapa cara agar pebisnis terhindar dari pinjol. Semoga informasi di atas bermanfaat!
Baca Juga: OJK Terbitkan Surat Edaran Aturan Baru Terkait Pinjol, Ini 9 Poin Pentingnya
(*)