3. Sebanyak 80,39 persen: kekerasan yang didapatkan pekerja berupa kedipan mata atau gestur seksual lainnya.
4. Sebanyak 79,37 persen: kekerasan berupa makian, teriakan, dan olokan.
5. Sebanyak 75,36 persen: kekerasan dalam bentuk pukulan, tendangan, tamparan.
6. Sebanyak 73,49 persen: kekerasan dan pelecehan berupa rumor/gosip yang disebarkan secara daring.
Bentuk kekerasan di tempat kerja tadi dapat diidentifikasi oleh mayoritas pekerja di Indonesia.
Kemampuan mengidentifikasi bentuk kekerasan dan pelecehan di dunia kerja sangatlah penting.
Hal ini dapat menjadi pedoman dalam upaya membangun kultur dan lingkungan kerja yang lebih aman.
Tentunya, termasuk pula untuk mengakhiri normalisasi bentuk kekerasan dan pelecehan, serta menghindari berkembangnya kebiasaan menyalahkan korban atau victim blaming.
Pekerja Indonesia Rentan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja
Baca Juga: Apa Hubungan Ratifikasi Konvensi ILO 190 dengan Kekerasan di Dunia Kerja? Ini Jawaban Ahli