Apabila ada transaksi perdagangan di Indonesia antara Indonesia dan Korea Selatan, maka penyelesaiannya menggunakan mata uang rupiah.
Sebaliknya, jika transaksi keuangan antara kedua negara yang bersepakat dilakukan di Korea Selatan, maka mata uang yang dipakai ialah won.
Kerangka Implementasi LCT
Untuk menjalankan LCT, kedua pihak yang saling bersepakat membentuk perwakilan yang diberi nama ACCD (Appointed Cross Currency Dealer).
ACCD merupakan otoritas kedua negara yang bertanggung jawab memfasilitasi implementasi LCT.
Di antaranya seperti pembukaan rekening dalam mata uang negara mitra di setiap negara.
Latar Belakang Kerja Sama LCT
Kalau begitu, apa yang menjadi alasan Bank Indonesia dan Bank of Korea membentuk perjanjian LCT?
Umumnya, alasan negara-negara menjalankan perjanjian bilateral penggunaan mata uang lokal dalam transaksi keuangan adalah sama.
Baca Juga: QRIS Kini Bisa Transfer hingga Tarik Tunai, Simak Fitur Barunya