Ini Syarat dan Cara Membuat NIB Online untuk Sukseskan Ide Usaha

Arintha Widya - Rabu, 13 Desember 2023
ilustrasi cara mendaftar NIB bagi pelaku ide usaha
ilustrasi cara mendaftar NIB bagi pelaku ide usaha Perawit Boonchu

Parapuan.co - Kawan Puan, untuk mengembangkan ide usaha, para pelaku bisnis wajib mempunyai NIB atau Nomor Induk Berusaha.

NIB adalah nomor identitas yang sekaligus menjadi izin bisnis bagi pelaku usaha, khususnya UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).

Pendaftaran NIB dapat dilakukan secara online atau daring melalui lembaga OSS (Online Single Submission) di laman www.oss.go.id.

Bagaimana caranya? Simak syarat dan cara mendaftar NIB secara online bagi pelaku bisnis untuk mengembangkan ide usaha, seperti melansir Kompas.com di bawah ini!

Syarat Membuat NIB

Sebelum mendaftar NIB, kamu wajib menyiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan, antara lain:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP.

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Syarat ini tidak wajib bagi kamu yang sudah melakukan pemadanan NIK dengan NPWP.

- Alamat email dan nomor telepon yang aktif dari pemilik ide bisnis.

Baca Juga: 5 Cara Agar Pelaku Ide Usaha Terhindar dari Pinjol Ilegal, Apa Saja?

Cara Membuat NIB

Berikut langkah-langkah pendaftaran NIB bagi pelaku bisnis untuk mewujudkan ide usaha:

1. Membuat akun di situs OSS terlebih dulu, dengan mengikuti tata cara pendaftaran berikut:

- Buka laman https://oss.go.id/ kemudian pilih menu "DAFTAR" di pojok kanan atas.

- Pilih skala usaha UMK (yang ada keterangan modal kurang dari Rp5 miliar), lalu klik "Lanjut".

- Pilih jenis usaha antara "Orang Perseorangan" atau "Badan Usaha".

- Masukkan NIK (untuk bisnis perseorangan) atau Jenis Badan Usaha (untuk Badan Usaha).

- Masukkan nomor HP atau email kamu untuk verifikasi, kemudian klik "Verifikasi".

- Lakukan verifikasi dengan memasukkan kode yang dikirim ke nomor HP atau cek email.

Baca Juga: 5 Cara Memulai Ide Usaha Biro Jodoh, Simak Juga Tipsnya Berikut ini!

- Buat kata sandi atau password akun, lalu klik "Lanjut".

- Lengkapi profil sesuai data yang diminta berdasarkan identitasmu.

- Pastikan semua data terisi dengan benar sebelum kamu mengklik centang tanda menyetujui syarat dan ketentuan, lalu klik "Daftar".

2. Berikutnya, kamu sudah bisa mengurus NIB dengan login di laman OSS dengan klik "MASUK" di pojok kanan atas.

3. Atau, pilih menu "Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil" di beranda laman OSS.

4. Masukkan nomor ponsel/email/username dan password yang sudah kamu daftarkan sebelumnya.

5. Masukkan kode captcha, kemudian klik "Masuk".

6. Pilih menu "Perizinan Berusaha", lalu tekan opsi "Permohonan Baru".

7. Lengkapi data-data yang diminta, seperti Pelaku Usaha, Bidang Usaha, Detail Bidang Usaha, dan Produk/Jasa.

8. Periksa kembali data-data tadi, serta lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu).

9. Centang menu "Pernyataan Mandiri, kemudian cek draf "Perizinan Berusaha".

Proses pendaftaran NIB bagi pelaku ide usaha selesai, dan kamu tinggal menunggu nomor registrasi terbit. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Pentingnya Sertifikasi untuk Ide Usaha Makanan dan Minuman bagi UMKM

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri


REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029