Parapuan.co - Air Susu Ibu (ASI) merupakan asupan pertama yang diterima oleh bayi setelah lahir.
ASI menjadi makanan tunggal bayi hingga enam bulan.
Tidak berhenti di usia enam bulan, pemberian ASI ekslusif pada bayi disarankan selama dua tahun.
Akan tetapi setelah usia enam bulan, bayi sudah diberikan makanan pendamping ASI (MPASI).
Pemberian ASI eksklusif selama enam bulan ini jadi satu-satunya asupan yang dapat diberikan pada bayi.
Namun, pada kasus-kasus tertentu ada orang tua yang harus memberikan tambahan produk pengganti ASI seperti susu formula.
Sayangnya penggunaan susu formula ini tidak disarankan untuk bayi. Bahkan pemasarannya pun dilarang.
Dalam rangka memperingati Hari Ibu 2023 pada 22 Desember lalu, PelanggaranKode.org menyerahkan laporan pemasaran susu formula tidak etis dari masyarakat.
Di dalamnya termasuk semua produk yang bisa menggantikan Air Susu Ibu (ASI) untuk anak usia 6 hingga 36 bulan.
Baca Juga: Mengenal Galaktorea, Keluarnya ASI di Luar Masa Kehamilan dan Menyusui
Sebagai kelompok yang mendukung kesehatan dan gizi ibu-anak di Indonesia, tim Pelanggaran Kode yang terdiri dari Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), Ayah ASI, dan
Gerakan Kesehatan Ibu & Anak (GKIA), memilih melanjutkan semangat Hari Ibu melalui upaya dukungan dan perlindungan menyusui dari agresifnya pemasaran susu formula bayi dan anak di bawah usia tiga tahun (batita).
“Sebab selama ini pemasaran formula dan semua produk
pengganti ASI (PASI) dilakukan secara agresif dan tidak etis, serta melanggar Kode Internasional tentang Pemasaran Produk PASI (Kode)”, tutur Irma Hidayana, pendiri dan pengelola PelanggaranKode.org pada Kamis (21/12/2023).
Sejak didirikan pada tahun 2021 hingga saat ini terdapat 1.219 laporan pemasaran susu formula komersil yang diterima oleh PelanggaranKode.org.
Dari total laporan yang masuk, 910 di antaranya terjadi di internet, seperti iklan di media sosial, penyelenggaraan webinar atau Instagram Live bertema kesehatan atau gizi ibu dan anak yang disponsori oleh produsen susu formula (211 laporan).
Selain itu banyak ibu yang melaporkan bahwa mereka telah dihubungi oleh tim pemasaran melalui akun media sosialnya.
Perlu dicatat bahwa Kode melarang semua bentuk pemasaran atau promosi susu formula dan produk PASI lainnya di ruang-ruang publik, termasuk di dunia maya (internet).
Melalui resolusi World Health Assemby (WHA) 58.32 (2005), Kode juga melarang adanya dukungan sponsorship untuk kegiatan-kegiatan yang terkait dengan program gizi dan kesehatan untuk ibu dan anak-anak yang bisa menimbulkan konflik kepentingan.
Kode juga melarang siapapun yang mewakili industri susu formula menghubungi ibu baik secara langsung maupun tidak.
Baca Juga: Hari Kanker Payudara Sedunia, Menyusui Ternyata Dapat Mencegah Kanker
Banyaknya laporan pelanggaran Kode ini cukup mengancam keberlangsungan dan keberhasilan menyusui.
“Pemasaran dan promosi yang tidak etis dapat memberikan pengaruh negatif terhadap keputusan perempuan untuk menyusui,” ujar Nia Umar, Ketua Umum AIMI.
Sehingga dengan mudah memberikan formula bayi sebagai pengganti ASI.
Akibatnya kesehatan dan kecukupan gizi anak-anak terancam, sebab formula bayi dan semua susu formula anak tidak memiliki kandungan gizi selengkap ASI.
Susu formula juga tidak mengandung zat kekebalan tubuh
yang mampu melindungi anak dari berbagai penyakit.
Padahal menyusui secara optimal adalah salah satu kunci meningkatkan kesehatan dan mencegah stunting.
"Oleh karena itu, pentingnya pengumpulan laporan pelanggaran terhadap Kode ini tidak hanya sebagai bukti untuk perbaikan kebijakan perlindungan menyusui dan kesehatan ibu dan anak, tetapi juga sebagai langkah penting bagi laki-laki untuk mendukung inisiatif ini dengan cara
yang mudah,” ujar Rahmat Hidayat, Co-Founder Ayah ASI Indonesia.
Dalam kesempatan Konferensi Pers ini, semua laporan yang telah diterima di platform PelanggaranKode.org diserahkan kepada perwakilan Kementerian Kesehatan.
Laporan-laporan pada periode tahun pertama juga telah disampaikan dan diskusikan kepada perwakilan Kementerian Kesehatan.
Salah satu respons terhadap laporan tersebut, Kementerian Kesehatan menggiatkan upaya dukungan menyusui di Indonesia, antara lain dengan menyelenggarakan pelatihan tentang Kode Internasional tentang Pemasaran Produk PASI.
Baca Juga: Ibu Menyusui Butuh Pumping atau Tidak? Pertimbangkan Berbagai Hal Ini
(*)