PKWTT dan PKWT berhak atas jenis uang PHK yang berbeda. Jenis perjanjian kerjalah yang menjadi tolok ukur uang PHK mana yang berhak diterima.
Uang PHK sendiri terbagi menjadi beberapa jenis, antara lain uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), uang penggantian hak (UPH), dan uang pisah (SP).
Dari keempat jenis tersebut, uang PHK yang kerap digunakan adalah pesangon, UPMK, dan UPH.
Apa Itu Pesangon, UPMK, dan UPH?
1. Uang Pesangon (UP)
Uang pesangon merujuk pada uang PHK yang jumlahnya sama dengan nilai upah satu bulan untuk tiap tahun kerja.
Misalnya karyawan sudah bekerja selama tiga tahun, perusahaan memberikan uang pesangon sejumlah gaji selama tiga bulan.
Perusahaan wajib membayar uang PHK berupa pesangon maksimal hingga senilai sembilan bulan setelah delapan tahun masa kerja.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Baca Juga: Catat, Ini Strategi Mencari Lowongan Kerja Baru Usai Terkena PHK