Sementara itu untuk UPMK diberikan dengan jumlah senilai upah dua bulan setelah menyelesaikan masa kerja tiga tahun.
Kemudian ditambah dengan upah satu bulan untuk tiap tambahan tiga tahun masa kerja, hingga maksimal senilai delapan bulan upah setelah 21 tahun masa kerja.
Namun setelah masa kerja 24 tahun, UPMK ditentukan sebesar maksimal sejumlah 10 bulan upah.
3. Uang Penggantian Hak (UPH)
Terakhir, yaitu UPH yang merupakan uang penggantian hak sebagai kompensasi untuk cuti tahunan yang tidak terpakai.
UPH juga meliputi komponen seperti tunjangan pengobatan, perawatan kesehatan, serta akomodasi untuk pekerja dan keluarga ke perusahaan mereka direkrut.
Demikian tadi apa yang dimaksud dengan UPMK, pesangon, dan UPH sebagai uang PHK.
Uang PHK tersebut merupakan hak yang akan kamu terima apabila di-PHK perusahaan.
Baca Juga: 5 Tips Menaikkan Kepercayaan Diri Kembali Setelah Kena Layoff
(*)