Gelombang PHK Kembali Terjadi, Kenali Apa Itu UPMK dan Bedanya dengan Pesangon

Arintha Widya - Kamis, 18 Januari 2024
Gelombang PHK Kembali Terjadi, Kenali Apa Itu UPMK dan Bedanya dengan Pesangon
Gelombang PHK Kembali Terjadi, Kenali Apa Itu UPMK dan Bedanya dengan Pesangon Freepik

Parapuan.co - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali terjadi akhir-akhir ini.

Hal ini tentu meresahkan bagi karyawan. Terlebih bagi mereka yang belum memahami hak-hak yang bisa diperoleh setelah mengalami PHK.

Terlepas dari kembali terjadi gelombang PHK di Indonesia, ada hal penting yang perlu Kawan Puan ketahui, yaitu terkait pesangon.

Menurut UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, ada aturan mengenai pemberian upah ketika perusahaan memberhentikan seorang karyawan.

Bahwasanya karyawan berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja (UPMK).

Apa itu UPMK dan apa bedanya dengan uang pesangon? Yuk, simak keterangannya berikut ini!

Jenis-Jenis Uang Pemberhentian Hubungan Kerja

Sebelum membahas lebih lanjut, ketahui dulu bahwa UU Ketenagakerjaan menetapkan dua jenis kontrak kerja.

Yang pertama ialah pegawai dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Baca Juga: Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK Karyawan saat Bisnis Alami Krisis

PKWTT dan PKWT berhak atas jenis uang PHK yang berbeda. Jenis perjanjian kerjalah yang menjadi tolok ukur uang PHK mana yang berhak diterima.

Uang PHK sendiri terbagi menjadi beberapa jenis, antara lain uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), uang penggantian hak (UPH), dan uang pisah (SP).

Dari keempat jenis tersebut, uang PHK yang kerap digunakan adalah pesangon, UPMK, dan UPH.

Apa Itu Pesangon, UPMK, dan UPH?

1. Uang Pesangon (UP)

Uang pesangon merujuk pada uang PHK yang jumlahnya sama dengan nilai upah satu bulan untuk tiap tahun kerja.

Misalnya karyawan sudah bekerja selama tiga tahun, perusahaan memberikan uang pesangon sejumlah gaji selama tiga bulan.

Perusahaan wajib membayar uang PHK berupa pesangon maksimal hingga senilai sembilan bulan setelah delapan tahun masa kerja.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Baca Juga: Catat, Ini Strategi Mencari Lowongan Kerja Baru Usai Terkena PHK

Sementara itu untuk UPMK diberikan dengan jumlah senilai upah dua bulan setelah menyelesaikan masa kerja tiga tahun.

Kemudian ditambah dengan upah satu bulan untuk tiap tambahan tiga tahun masa kerja, hingga maksimal senilai delapan bulan upah setelah 21 tahun masa kerja.

Namun setelah masa kerja 24 tahun, UPMK ditentukan sebesar maksimal sejumlah 10 bulan upah.

3. Uang Penggantian Hak (UPH)

Terakhir, yaitu UPH yang merupakan uang penggantian hak sebagai kompensasi untuk cuti tahunan yang tidak terpakai.

UPH juga meliputi komponen seperti tunjangan pengobatan, perawatan kesehatan, serta akomodasi untuk pekerja dan keluarga ke perusahaan mereka direkrut.

Demikian tadi apa yang dimaksud dengan UPMK, pesangon, dan UPH sebagai uang PHK.

Uang PHK tersebut merupakan hak yang akan kamu terima apabila di-PHK perusahaan.

Baca Juga: 5 Tips Menaikkan Kepercayaan Diri Kembali Setelah Kena Layoff

(*)

Sumber: ilo.org
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati


REKOMENDASI HARI INI

Gelombang PHK Kembali Terjadi, Kenali Apa Itu UPMK dan Bedanya dengan Pesangon