Sebagai informasi, program JKP sendiri tidak menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon ya, Kawan Puan.
Pengusaha yang melakukan PHK tetap wajib memberikan pesangon sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Cara Pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Saat akan melakukan pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Kawan Puan bisa melewati beberapa tahapan:
1. Lapor PHK di Siap Kerja
- Bila perusahaan belum melapor, lapor kalau baru saja di PHK lewat portal Siap Kerja di siapkerja.kemnaker.go.id.
- Aktifkan akun Siap Kerja dan cek eligibilitas kepesertaan program JKP.
- Minta bukti PHK dari Pemberi Kerja.
- Laporkan PHK lewat portal Siap Kerja dengan upload bukti PHK.
Baca Juga: Puan Talks: Solusi Perempuan Hadapi Perubahan dalam Karier seperti Layoff