2. Ajukan klaim JKP di Siap Kerja untuk Bulan Pertama
- Login ke siapkerja.kemnaker.go.id.
- Pilih menu ajukan klaim di portal Siap Kerja.
- Lengkapi data pribadi, nomor rekening dan tandatangani surat KAPK (Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja).
- Proses validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Peserta akan menerima email pemberitahuan proses klaim JKP.
- Manfaat JKP akan segera masuk ke rekening.
3. Pengajuan klaim JKP di portal Siap Kerja Bulan ke 2-6
- Lakukan asesmen diri di portal Siap Kerja
- Lamar pekerjaan (minimal 5 perusahaan yang berbeda/1 perusahaan yang telah proses wawancara).
- Ikuti proses konseling.
- Ikuti pelatihan kerja dari rekomendasi petugas di antara periode 2-5 dengan kehadiran minimal 80 persen.
- Ajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang ada di akun Siap Kerja.
- Manfaat JKP akan segera masuk ke rekening.
Baca Juga: Selain Performa Buruk, Ini 10 Alasan Perusahaan Boleh Layoff Karyawan
(*)