Cara Mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk Karyawan yang Kena Layoff

Linda Fitria - Kamis, 18 Januari 2024
Ilustrasi pekerja yang alami PHK atau layoff
Ilustrasi pekerja yang alami PHK atau layoff Freepik

Parapuan.co - Kawan Puan, awal tahun ini ada banyak perusahaan yang melakukan PHK atau layoff pada karyawannya.

Bahkan tak hanya perusahaan daerah, ada banyak perubahan besar dunia yang melakukan PHK pada sejumlah karyawannya seperti YouTube, Google, dll.

Kejadian ini tentu jadi kondisi memprihatinkan yang sangat merugikan para karyawan tak terkecuali para perempuan bekerja.

Apalagi jika perempuan bekerja ini adalah tulang punggung keluarga, ibu tunggal yang harus menafkahi anaknya, atau bahkan anak dari keluarga generasi sandwich.

Karena itu, perlu adanya solusi yang bisa membantu para korban PHK agar bisa terus melangsungkan kehidupannya.

Di Indonesia sendiri, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk para karyawan yang mengalami PHK atau layoff.

Melansir Kompas.com, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan kerja.

Tujuannya adalah agar karyawan yang terkena PHK bisa tetap menjalankan kehidupan setelah kehilangan pekerjaan hingga akhirnya mendapatkan pekerjaan kembali.

Baca Juga: 5 Tips Menaikkan Kepercayaan Diri Kembali Setelah Kena Layoff

Sebagai informasi, program JKP sendiri tidak menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon ya, Kawan Puan.

Pengusaha yang melakukan PHK tetap wajib memberikan pesangon sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Cara Pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Saat akan melakukan pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Kawan Puan bisa melewati beberapa tahapan:

1. Lapor PHK di Siap Kerja

- Bila perusahaan belum melapor, lapor kalau baru saja di PHK lewat portal Siap Kerja di siapkerja.kemnaker.go.id.

- Aktifkan akun Siap Kerja dan cek eligibilitas kepesertaan program JKP.

- Minta bukti PHK dari Pemberi Kerja.

- Laporkan PHK lewat portal Siap Kerja dengan upload bukti PHK.

Baca Juga: Puan Talks: Solusi Perempuan Hadapi Perubahan dalam Karier seperti Layoff

2. Ajukan klaim JKP di Siap Kerja untuk Bulan Pertama

- Login ke siapkerja.kemnaker.go.id.

- Pilih menu ajukan klaim di portal Siap Kerja.

- Lengkapi data pribadi, nomor rekening dan tandatangani surat KAPK (Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja).

- Proses validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan.

- Peserta akan menerima email pemberitahuan proses klaim JKP.

- Manfaat JKP akan segera masuk ke rekening.

3. Pengajuan klaim JKP di portal Siap Kerja Bulan ke 2-6

- Lakukan asesmen diri di portal Siap Kerja

- Lamar pekerjaan (minimal 5 perusahaan yang berbeda/1 perusahaan yang telah proses wawancara).

- Ikuti proses konseling.

- Ikuti pelatihan kerja dari rekomendasi petugas di antara periode 2-5 dengan kehadiran minimal 80 persen.

- Ajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang ada di akun Siap Kerja.

- Manfaat JKP akan segera masuk ke rekening.

Baca Juga: Selain Performa Buruk, Ini 10 Alasan Perusahaan Boleh Layoff Karyawan

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Mengapa Semut Muncul di Rumah Saat Musim Hujan? Ini Cara Mengatasinya