Parapuan.co - Maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di awal tahun 2024 membuat banyak karyawan ketar-ketir.
Namun daripada perasaan was-was menghantuimu hingga menurunkan kinerjamu di kantor, sebaiknya alihkan perhatianmu ke hal lain.
Salah satunya mengetahui cara menghitung pesangon, supaya kamu tahu hak upah yang akan kamu peroleh kalau-kalau terkena PHK.
Adapun ketentuan jumlah pesangon sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Berdasarkan UU tersebut sebagaimana dirangkum International Labour Organization (ILO) Indonesia, uang PHK terbagi menjadi tiga kategori.
Antara lain uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH).
Uang PHK (UP, UPMK, dan PHK) berhak didapatkan oleh pekerja dengan status tetap (PKWTT - Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) maupun karyawan kontrak (PKWT - Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).
Bedanya untuk PKWT, perusahaan wajib memberikan uang PHK apabila memutus kontrak lebih awal dari perjanjian kerja.
Masing-masing diberikan dalam jumlah berbeda dan dengan penghitungan yang berbeda pula. Yuk, simak cara menghitung uang PHK!
Baca Juga: Aturan Uang Pesangon dan Penggantian Hak dalam Perppu Cipta Kerja
1. Cara Hitung Uang Pesangon
Pesangon dihitung berdasarkan upah bulanan ditambah dengan lamanya masa kerja.
Uang pesangon akan diterima karyawan yang di-PHK meski baru bekerja kurang dari satu tahun.
Berikut rincian besaran pesangon berdasarkan lama masa kerja karyawan:
- Kurang dari satu tahun mendapatkan pesangon sejumlah upah kerja selama satu bulan.
- Satu tahun atau lebih (tapi kurang dari 2 tahun), mendapatkan pesangon senilai 2 bulan upah.
- Dua tahun atau lebih (tapi kurang dari 3 tahun), mendapatkan pesangon senilai 3 bulan upah.
- Dan seterusnya dengan masa kerja 8 tahun (tapi kurang dari 9 tahun) hingga 9 tahun ke atas, akan mendapatkan pesangon sebanyak 9 bulan upah.
2. Cara Menghitung UPMK
Baca Juga: Viral di TikTok Gelombang PHK Startup Masih Terjadi, Begini Tips Menghadapinya
Uang penghargaan masa kerja atau UPMK baru diberikan apabila karyawan yang di-PHK sudah bekerja selama 3 tahun.
Artinya bila kamu di-PHK sebelum habis masa kontrak selama 3 tahun, maka tidak akan menerima UPMK, tetapi hanya pesangon. Berikut rinciannya:
- Masa kerja 3 tahun atau lebih hingga 5 tahun atau lebih (tapi kurang dari 6 tahun), akan mendapatkan UPMK senilai 2 bulan upah.
- Masa kerja 6 tahun atau lebih hingga 8 tahun atau lebih (tapi kurang dari 9 tahun), mendapatkan UPMK senilai 3 bulan upah.
- Masa kerja 9 tahun atau lebih (tapi kurang dari 12 tahun), mendapatkan UPMK senilai 4 bulan upah.
- Masa kerja 12 tahun atau lebih (tapi kurang dari 15 tahun), mendapatkan UPMK senilai 5 bulan upah.
- Masa kerja 15 tahun atau lebih (tapi kurang dari 18 tahun), mendapatkan UPMK senilai 6 bulan upah.
- Masa kerja 18 tahun atau lebih (tapi kurang dari 21 tahun), mendapatkan UPMK senilai 7 bulan upah.
- Masa kerja 21 tahun atau lebih (tapi kurang dari 24 tahun), mendapatkan UPMK senilai 8 bulan upah.
Baca Juga: Cara Mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk Karyawan yang Kena Layoff
- Masa kerja 24 tahun ke atas akan mendapatkan UPMK senilai 10 bulan upah.
3. Cara Hitung Uang Penggantian Hak
Terakhir yang juga perlu diketahui yaitu cara menghitung uang penggantian hak upah yang didapat dengan mempertimbangkan berbagai komponen.
Pertama, jika karyawan memiliki hak cuti yang tidak terpakai. Kemudian, ada tunjangan kesehatan semisal BPJS atau asuransi dari perusahaan.
UPH juga mempertimbangkan komponen seperti tunjangan perjalanan dinas dan fasilitas lain yang ada di perjanjian kerja antara perusahaan dengan karyawan.
Untuk menghitung UPH, berikut rumus yang dapat digunakan berdasarkan UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 156.
UPH = (upah harian × jumlah hari cuti tahunan yang tidak terpakai) + ((UP + UPMK) × 0,15) + tunjangan perjalanan + tunjangan lain.
Artinya, perlu dihitung terlebih dulu upah harian dikali jumlah hari cuti tahunan yang tidak terpakai.
Lalu, dapatkan pula hasil hitungan dari pesangon ditambah UPMK dikali 0,15.
Setelahnya, jumlahkan hasil penghitungan upah harian kali cuti dengan hasil UP dan UPMK tadi, lalu ditambahkan dengan tunjangan lain.
Dari situlah penghitungan uang penggantian hak diperoleh. Sekian, semoga informasi di atas bermanfaat!
Baca Juga: Gelombang PHK Kembali Terjadi, Kenali Apa Itu UPMK dan Bedanya dengan Pesangon
(*)