4. Warna biru: surat suara DPRD Provinsi.
5. Warna hijau: surat suara anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Kawan Puan yang memilih sesuai dengan domisili KTP atau tempat pemungutan suara (TPS) awal (bukan pindah memilih/pindah TPS) akan mendapat 5 surat suara.
Namun jika kamu pindah memilih atau pindah TPS, maka hanya akan bisa memberikan suara untuk presiden dan wakil presiden saja, tanpa DPR, DPD, dan DPRD.
Nah, berikut cara mencoblos surat suara yang sah di pemilu 2024 nanti:
1. Surat suara presiden dan wakil presiden (pilih caranya salah satu saja)
- coblos nama atau gambar pasangan calon (paslon) pilihan kamu
- coblos nomor urut atau partai paslon
- coblos bagian dalam kolom paslon
Baca Juga: Begini Tata Cara Mencoblos Surat Suara yang Benar pada Pemilu 2024