Parapuan.co - Hari pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) 2024 sebentar lagi, pastikan perempuan memilih sudah tahu cara mencoblos surat suara yang benar.
Kalau Kawan Puan belum tahu cara mencoblos surat suara yang benar di pemilu 2024 nanti, PARAPUAN sudah siapkan tutorialnya.
Pastikan Kawan Puan paham cara mencoblos surat suara yang benar di pemilu 2024 agar suara kamu sah dan terhitung.
Kawan Puan yang merupakan pemilih pemula di pemilu 2024 kali ini pun perlu tahu bagaimana cara mencoblos yang benar untuk tiap surat suara.
Sebagai informasi, kamu akan mendapat lima surat suara berbeda-beda warna untuk kamu coblos.
Surat suara itu terdiri dari:
1. Warna abu-abu: surat suara Presiden dan Wakil Presiden.
2. Warna merah: surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
3. Warna kuning: surat suara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca Juga: Kisah Ibu Rumah Tangga Dapat Tambahan Pendapatan dari Melipat Surat Suara Pemilu 2024
4. Warna biru: surat suara DPRD Provinsi.
5. Warna hijau: surat suara anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Kawan Puan yang memilih sesuai dengan domisili KTP atau tempat pemungutan suara (TPS) awal (bukan pindah memilih/pindah TPS) akan mendapat 5 surat suara.
Namun jika kamu pindah memilih atau pindah TPS, maka hanya akan bisa memberikan suara untuk presiden dan wakil presiden saja, tanpa DPR, DPD, dan DPRD.
Nah, berikut cara mencoblos surat suara yang sah di pemilu 2024 nanti:
1. Surat suara presiden dan wakil presiden (pilih caranya salah satu saja)
- coblos nama atau gambar pasangan calon (paslon) pilihan kamu
- coblos nomor urut atau partai paslon
- coblos bagian dalam kolom paslon
Baca Juga: Begini Tata Cara Mencoblos Surat Suara yang Benar pada Pemilu 2024
2. Surat suara DRP RI dan DPRD (pilih caranya salah satu saja)
- coblos nomor urut calon legislatif (caleg)
- coblos tanda gambar partai politik (parpol)
- coblos nama caleg
3. Surat suara DPD
- coblos dalam kolom salah satu calon, tidak lewat garis ke kolom lainnya
Saat di TPS, Kawan Puan akan diberikan paku sebagai alat untuk mencoblos surat suara yang sudah diberikan.
Pastikan kamu mencoblos satu kali untuk masing-masing surat suara pada pilihan kamu, sebab jika mencoblos dua kali di satu surat suara, maka akan terhitung tidak sah.
Pastikan juga kamu mencoblos di bagian yang tadi sudah disebutkan, jangan sampai keluar garis atau di luar bagian tersebut, sebab bisa jadi tidak sah juga.
Kawan Puan juga bisa simak video dari KPU berikut ini tentang cara mencoblos surat suara di pemilu 2024.
Baca Juga: Metode Pemberian Suara Pemilu 2024 Coblos atau Contreng, Ini Jawaban Ketua KPU
(*)