2. Surat suara DRP RI dan DPRD (pilih caranya salah satu saja)
- coblos nomor urut calon legislatif (caleg)
- coblos tanda gambar partai politik (parpol)
- coblos nama caleg
3. Surat suara DPD
- coblos dalam kolom salah satu calon, tidak lewat garis ke kolom lainnya
Saat di TPS, Kawan Puan akan diberikan paku sebagai alat untuk mencoblos surat suara yang sudah diberikan.
Pastikan kamu mencoblos satu kali untuk masing-masing surat suara pada pilihan kamu, sebab jika mencoblos dua kali di satu surat suara, maka akan terhitung tidak sah.
Pastikan juga kamu mencoblos di bagian yang tadi sudah disebutkan, jangan sampai keluar garis atau di luar bagian tersebut, sebab bisa jadi tidak sah juga.
Kawan Puan juga bisa simak video dari KPU berikut ini tentang cara mencoblos surat suara di pemilu 2024.
Baca Juga: Metode Pemberian Suara Pemilu 2024 Coblos atau Contreng, Ini Jawaban Ketua KPU
(*)