"Mestinya sebelum masuk, (surat suara) dibuka dulu di situ, boleh," ucap Hasyim Asy'ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), melansir tribunnews, Senin, (12/2/2024).
Hasyim menuturkan membuka surat suara sebelum masuk ke bilik diperbolehkan untuk mengecek kondisinya.
"Untuk melihat surat suaranya kondisi bagus atau tidak," lanjutnya.
Kalau misalnya surat suara yang Kawan Puan terima rusak, maka kamu bisa meminta ganti langsung yang baru kepada panitia.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Khoirunnisa Nur Agustyati, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
"Sebelum masuk ke bilik, baiknya dicek dulu untuk memastikan surat suaranya tidak rusak, dan jika rusak bisa dikembalikan dan minta ganti yang baru," ujarnya, seperti melansir dari Kompas.com.
Khoirunnisa mengungkapkan bahwa membuka dan mengecek kondisi surat suara di depan meja panitia setelah kamu menerimanya adalah prosedur umum di TPS.
Ia menyebutkan bahwa pengecekan surat suara juga penting untuk menghindari kemungkinan surat suara sudah tercoblos.
Jika Kawan Puan baru mendapati surat suara rusak atau sudah tercoblos di bilik suara, maka sulit meminta ganti yang baru.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS Saat Mencoblos