Parapuan.co - Pemilihan umum (pemilu) 2024 akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari, serentak di seluruh daerah Indonesia.
Kawan Puan sebagai perempuan memilih akan mencoblos lima surat suara berbeda dalam pemilu 2024.
Adapun surat suara tersebut yakni abu-abu untuk calon presiden dan calon wakil presiden, kuning untuk DPR RI, merah untuk DPD RI, biru untuk DPRD provinsi, dan hijau untuk DPRD kabupaten/kota.
Lima surat suara ini akan diberikan oleh panitia pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) kepada Kawan Puan sebelum pergi ke bilik suara.
Nah, banyak yang kemudian bertanya, bolehkah membuka surat suara sebelum masuk ke bilik saat pemilu 2024?
Pertanyaan soal bolehkah membuka surat suara sebelum masuk ke bilik ini muncul demi memastikan tidak ada kerusakan agar suara sah.
Pasalnya, jika surat suara yang Kawan Puan terima rusak, maka ada risiko suara kamu tidak sah.
Sebagai informasi, Kawan Puan sebagai perempuan memilih boleh membuka surat suara sebelum masuk ke bilik dan mencoblosnya.
Membuka surat suara ini bisa kamu lakukan di depan meja panitia, sesaat setelah kamu menerimanya. Buka masing-masing surat suara yang kamu terima untuk memastikan tidak ada kerusakan.
Baca Juga: Formulir Model C Viral di TikTok, Bisakah Tetap Mencoblos Jika Tak Dapat Undangan?
"Mestinya sebelum masuk, (surat suara) dibuka dulu di situ, boleh," ucap Hasyim Asy'ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), melansir tribunnews, Senin, (12/2/2024).
Hasyim menuturkan membuka surat suara sebelum masuk ke bilik diperbolehkan untuk mengecek kondisinya.
"Untuk melihat surat suaranya kondisi bagus atau tidak," lanjutnya.
Kalau misalnya surat suara yang Kawan Puan terima rusak, maka kamu bisa meminta ganti langsung yang baru kepada panitia.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Khoirunnisa Nur Agustyati, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
"Sebelum masuk ke bilik, baiknya dicek dulu untuk memastikan surat suaranya tidak rusak, dan jika rusak bisa dikembalikan dan minta ganti yang baru," ujarnya, seperti melansir dari Kompas.com.
Khoirunnisa mengungkapkan bahwa membuka dan mengecek kondisi surat suara di depan meja panitia setelah kamu menerimanya adalah prosedur umum di TPS.
Ia menyebutkan bahwa pengecekan surat suara juga penting untuk menghindari kemungkinan surat suara sudah tercoblos.
Jika Kawan Puan baru mendapati surat suara rusak atau sudah tercoblos di bilik suara, maka sulit meminta ganti yang baru.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS Saat Mencoblos
Pasalnya, surat suara tersebut bisa jadi dianggap dicoblos oleh Kawan Puan sendiri saat di bilik.
"Ini prosedur umum di TPS. Biasanya anggota KPPS juga akan memperlihatkan dulu kepada pemilih kondisi surat suara sebelum mereka masuk ke bilik," lanjutnya.
Kesimpulannya, untuk menghindari kecurangan maupun risiko suara kamu tidak sah gara-gara surat suara rusak, pastikan mengeceknya dulu ya, Kawan Puan.
Kamu bisa buka masing-masing surat suara yang kamu dapat dari panitia, tepat di depan meja mereka setelah kamu menerimanya.
Pastikan tidak ada kerusakan pada surat suara, termasuk kemungkinan sudah adanya lubang bekas coblosan pada kertas.
Jika surat suara sudah aman, maka kamu bisa pergi menuju bilik suara untuk mencoblos pilihan kamu di tiap surat suara.
Kalau sudah, kembali lipat surat suara seperti semula, dan masukkan pada kotak yang sudah disediakan.
Terakhir, pastikan kamu mencelupkan jari ke tinta sebagai tanda sudah mencoblos pada pemilu 2024.
Baca Juga: Simak Tutorial Cara Mencoblos Surat Suara yang Benar di Pemilu 2024
(*)